Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aturan Baru Komdigi Batasi Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Pakar Media: Lindungi Anak dari Kapitalisme Digital

Kabun Triyatno • Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17 WIB

Ilustrasi AI Generated/Gemini
Ilustrasi AI Generated/Gemini

RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau penangguhan (suspension) akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai benteng perlindungan bagi generasi muda dari paparan konten digital yang berisiko mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.

Menanggapi regulasi tersebut, Pakar Media Rachmah Idamenegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memutus akses informasi bagi anak secara total. Menurutnya, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun mandiri hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih matang dan siap secara literasi.

Baca Juga: Menepi Sejenak di Wonogiri: Inilah 10 Lokasi Eksotik, Dari Ubud Tersembunyi hingga Sensasi Negeri di Atas Awan

“Pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap. Ini adalah bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital,” ujar Ida.

Ia menambahkan bahwa dunia media sosial adalah ruang luas yang sulit dikontrol, sehingga sangat berbahaya bagi anak yang belum memiliki literasi digital memadai.

Baca Juga: Surga Bahari yang Tersembunyi: Intip 10 Pantai Hidden Gem Wonogiri untuk Rehat dari Hiruk Pikuk Kota

Dari perspektif ilmu komunikasi, . Ida menilai pembatasan ini sangat krusial untuk mencegah fenomena anak "dewasa sebelum waktunya". Tanpa filter yang jelas, anak-anak rentan terpapar konten yang bukan peruntukannya, yang kemudian memengaruhi pola pikir mereka secara prematur.

Selain itu, ia menyoroti pengaruh logika kapitalisme digital yang menjebak. "Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup konsumtif para kreator konten, haus popularitas, hingga terdorong membuat konten demi atensi meski belum siap secara mental maupun sosial," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Rasa, Tapi Cerita: Menemukan Jiwa Wonogiri Melalui 12 Kuliner Otentiknya

Di sisi lain,  Ida mengingatkan para orang tua agar tidak lepas tangan. Ia mengkritik kebiasaan menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak, karena hal itu justru memicu ketergantungan digital sejak dini. Orang tua diharapkan hadir sebagai penyaring utama sekaligus pendamping aktif bagi anak saat berinteraksi dengan perangkat teknologi.

“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital, termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi. Masyarakat juga perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkas  Ida. (*)

Editor : Kabun Triyatno
#anak #pembatasan