RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau penangguhan (suspension) akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini diambil sebagai benteng perlindungan bagi generasi muda dari paparan konten digital yang berisiko mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.
Menanggapi regulasi tersebut, Pakar Media Rachmah Idamenegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memutus akses informasi bagi anak secara total. Menurutnya, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun mandiri hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih matang dan siap secara literasi.
“Pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap. Ini adalah bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital,” ujar Ida.
Ia menambahkan bahwa dunia media sosial adalah ruang luas yang sulit dikontrol, sehingga sangat berbahaya bagi anak yang belum memiliki literasi digital memadai.
Baca Juga: Surga Bahari yang Tersembunyi: Intip 10 Pantai Hidden Gem Wonogiri untuk Rehat dari Hiruk Pikuk Kota
Dari perspektif ilmu komunikasi, . Ida menilai pembatasan ini sangat krusial untuk mencegah fenomena anak "dewasa sebelum waktunya". Tanpa filter yang jelas, anak-anak rentan terpapar konten yang bukan peruntukannya, yang kemudian memengaruhi pola pikir mereka secara prematur.
Selain itu, ia menyoroti pengaruh logika kapitalisme digital yang menjebak. "Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup konsumtif para kreator konten, haus popularitas, hingga terdorong membuat konten demi atensi meski belum siap secara mental maupun sosial," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rasa, Tapi Cerita: Menemukan Jiwa Wonogiri Melalui 12 Kuliner Otentiknya
Di sisi lain, Ida mengingatkan para orang tua agar tidak lepas tangan. Ia mengkritik kebiasaan menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak, karena hal itu justru memicu ketergantungan digital sejak dini. Orang tua diharapkan hadir sebagai penyaring utama sekaligus pendamping aktif bagi anak saat berinteraksi dengan perangkat teknologi.
“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital, termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi. Masyarakat juga perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkas Ida. (*)
Editor : Kabun Triyatno