RADARSOLO.COM - Saat memasuki bulan suci Ramadhan, umat Muslim tidak hanya dituntut menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari berbagai perbuatan yang termasuk yang membatalkan puasa.
Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang dijalankan sah menurut syariat dan tidak sia-sia.
Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat sejumlah hal yang membatalkan puasa dan perlu diketahui setiap Muslim. Berikut penjelasannya:
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda atau zat ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, maupun qubul.
Contohnya makan, minum, atau merokok di siang hari saat Ramadhan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan umat Islam untuk menahan makan dan minum hingga waktu berbuka.
Namun, apabila dilakukan tanpa sengaja, maka puasa tetap dianggap sah.
2. Memasukkan Benda ke Qubul atau Dubur
Memasukkan sesuatu ke dalam qubul (kemaluan) atau dubur dengan sengaja juga termasuk yang membatalkan puasa.
Ketentuan ini berlaku meskipun tujuannya untuk pengobatan. Jika dilakukan secara sadar dan sengaja, maka puasa pada hari itu tidak sah.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan secara sengaja saat berpuasa di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
Apabila muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan.
4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat Ramadhan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari bulan puasa.
Bagi yang melanggar, terdapat kewajiban kafarat, yakni memerdekakan budak mukmin.
Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tetap tidak sanggup, maka wajib memberi makan 60 fakir miskin.
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja juga termasuk yang membatalkan puasa.
Misalnya melalui sentuhan atau rangsangan yang disengaja hingga terjadi ejakulasi.
Namun, apabila hanya sebatas khayalan tanpa tindakan nyata, lalu keluar mani, sebagian ulama menyatakan puasanya tetap sah berdasarkan hadis yang menyebut Allah memaafkan lintasan hati selama tidak dilakukan atau diucapkan.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan otomatis puasanya batal.
Mereka diwajibkan mengganti puasa tersebut di hari lain setelah suci.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak diwajibkan salat dan puasa hingga masa tersebut selesai.
7. Hilang Akal atau Gila
Kondisi hilang akal, seperti gila, mabuk, atau pingsan, juga dapat menjadi sebab yang membatalkan puasa. Puasa hanya diwajibkan bagi Muslim yang berakal sehat.
Apabila seseorang mabuk dengan sengaja hingga kehilangan kesadaran sepanjang hari, maka puasanya batal.
Namun, jika pingsan terjadi sebentar dan tidak disengaja, puasa masih dapat dilanjutkan.
8. Murtad atau Keluar dari Islam
Keluar dari agama Islam atau murtad membuat seluruh amal ibadah, termasuk puasa, menjadi batal.
Seseorang yang murtad tidak lagi memiliki kewajiban menjalankan puasa karena status keislamannya telah gugur.
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah di bulan Ramadhan dapat dijalankan dengan benar dan sesuai tuntunan syariat.
Dengan pengetahuan yang tepat, umat Muslim dapat menjaga kesucian ibadah puasanya hingga waktu berbuka tiba.(np)
Editor : Nur Pramudito