- NEWS
- NASIONAL
-
BERITA DAERAH
- RADAR SOLO EVENTS
- SEPAK BOLA
- FEATURES
- OLAHRAGA
- EKONOMI & BISNIS
- TRAVELLING
- LIFESTYLE
- KESEHATAN
- JATENG
- GALERI
- MORE
BOYOLALI – Perilaku bejat dilakukan Sahuri, 62, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kakek enam cucu ini tega mengagahi ASA, 7, yang masih tetangganya sendiri, beberapa pekan lalu. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Boyolali.
Peristiwa memilukan menimpa ASA sekitar pukul 10.30. Saat hendak bermain ke rumah teman sebanyanya. Ketika melewati rumah Sahuri, korban dipanggil. Lalu dimasukkan ke dalam rumah yang sepi. Saat itu istri tersangka berada di rumah salah seorang anaknya di Kota Solo.
Awalnya korban diimingi uang Rp 6 ribu. Saat korban hendak mengambil uang itu, Sahuri melancarkan aksi cabulnya. “Korban dipangku dan diciumi. Kemudian alat kelaminnya dimasukkan ke kemaluan korban,” terang Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, kemarin (26/9).
Usai kejadian, korban pulang ke rumah. Ibu korban curiga anaknya pulang menenteng uang pemberian tersangka. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku baru saja dicabuli.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit. Saat diperiksa, di kemaluannya terdapat cairan. Selaput daranya juga robek. Ibu korban lalu melapor ke polres.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti. Setelah bukti-bukti cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka bukan sekali ini saja. Tepat saat Lebaran kemarin, korban nyaris dicabuli di dalam kandang milik tersangka. Pelaku mengimingi korban uang Rp 5 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Sumpah demi Allah saya tidak melakukan,” kilah tersangka. (wid/fer)
(rs/wid/per/JPR)