SRAGEN – Bawaslu Sragen gagal membawa kasus tak terakomodirnya 101 pasien RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen saat pilkada alu, ke ranah pidana. Dalam pembahasan tahap II dengan kejaksaan dan kepolisian melalui tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu), kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen Widodo menyampaikan, dugaan penghilangan hak pilih orang lain dinilai tidak ada unsur kesengajaan. Padahal ada 101 pasien tidak terlayani hak pilihnya.
”Kasus ini sudah dibawa ke tim Gakkumdu, Setelah melalui tahap klarifikasi, banyaknya pasien yang tidak terlayani itu fakta. Tetapi tidak bisa masuk unsur dengan sengaja. Karena KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sudah berusaha melaksanakan tugasnya. Yaitu memfasilitasi di RSUD Sragen,” terang Widodo.
Disebutkan, menurut pemahaman KPPS penyangga RSUD Sragen, mereka hanya melayani hingga pukul 13.00 seperti di TPS secara umum. Padahal berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat 3 huruf a menyebutkan, pelayanan bagi pasien di rumah sakit mulai pukul 12.00 sampai selesai.
”Persepsi yang ada di lapangan dianggap pukul 13.00 diakhiri,” ujarnya.
Dengan fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan Gakkumdu, kasus gagal mencoblos itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Karena tidak ada yang memenuhi unsur sebagaimana Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yakni unsur kesengajaan. Padahal jika terbukti, ketua KPPS terkait bisa terancam pidana 1 tahun hingga 2 tahun.
Widodo menyampaikan, sejumlah saksi sebenarnya sudah dilakukan pemanggilan. Di antaranya ketua KPPS penyangga RSUD Sragen, PPS, PTPS, pengawas desa, ketua PPS, pihak rumah sakit, dan ketua KPU serta panwascam Sragen.
Sementara soal sanksi sendiri, dia mengatakan, ada potensi pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. ”Akan ada sanksi pelanggaran administrasi dan kode etik, akan kami bahas dalam pleno nanti,” terang Widodo.
Selain kasus pasien gagal mencoblos tersebut, selama pelaksanaan Pilkada Sragen 2020 ini, sebenarnya Bawaslu juga menemukan beberapa pelanggaran lain. Di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pasangan palon (paslon) saat bersepeda di 2ilayah Masaran. Namun, saat dilakukan pembahasan kedua di Gakkumdu, temuan itu pun mental karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Tegaldowo, Kecamatan Gemolong dan kades Bener, Kecamatan Ngrampal. Namun, laporan itu terhenti karena tidak ada saksi. (din/ria)

Kasus Pasien RSUD Sragen Gagal Nyoblos Mental, KPPS Lolos Jerat Pidana
22 Desember 2020, 12: 19: 11 WIB | editor : Perdana