SUKOHARJO – Hari ini, Sabtu (9/1), Kota Makmur mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk pembatasan di bidang transportasi, pemkab masih menunggu regulasi terbaru, sedangkan untuk pasar tradisional tetap buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro menjelaskan, regulasi lama bidang transportasi publik sudah melakukan pembatasan cukup ketat.
“Sejak awal (pandemi) kan transportasi dibatasi penumpangnya. Harus sertakan rapid test saat bepergian,” jelasnya.
Terkait regulasi baru transportasi publik, secara nasional sudah dilakukan rapat. Diprediksi aturan terbaru terbit dua atau tiga hari lagi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Sukoharjo Sutarmo menuturkan, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 440/36/I/2021 tentang Pencegahan Peningkatan Penyebaran Covid 19 di Pasar Rakyat.
SE tersebut menindaklanjuti surat bupati 6 Januari 2021 Nomor 300/0460/1/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan, dalam rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
“Pasar rakyat di Kabupaten Sukoharjo tetap beroperasi seperti biasa. Imbauannya agar meningkatan pengawasan protokol kesehatan. Segera melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 atau pihak terkait lainnya ketika didapati pedagang maupun pengunjung yang terpapar (Covid-19)," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, menyusul penerapan PPKM, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak memonitor warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri.
“Memastikan apakah mereka betul bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau tidak bisa, maka didorong dirawat di isolasi terpusat. Kami siapkan 200 bed di RS UNS,” terang juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati. (kwl/wa/ria)