SUKOHARJO – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki dengan terdakwa Henry Taryatmo bakal masuk tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/1) depan.
Keluarga korban meminta JPU menuntut Henry dengan hukuman mati. Kuasa hukum keluarga korban, Suparno menyampaikan, bukan hanya keluarga, teman-teman korban ikut datang ke kantor kejari. “Datang ke sini (kantor kejari) karena galau. Senin agenda tuntutan. Nah, mereka ingin JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya.
Kedatangan keluarga korban, imbuh Suparno, bukan karena tidak percaya dengan kinerja JPU. Namun, guna menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mengingat terdakwa yang tak lain adalah rekan korban, telah membunuh Suranto, istri, dan dia anaknya secara sadis.
Menanggapi aspirasi keluarga korban, Haris Widyasworo, kasi intel Kejari Sukoharjo sekaligus JPU kasus pembunuhan tersebut menuturkan, pihaknya menerima masukan dari keluarga Suranto dan disampaikan kepada pimpinan.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo pada Kamis (14/1), sejumlah keluarga dan teman korban datang ke Kejari Sukoharjo membawa sejumlah poster bertuliskan Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati, Manusia Biadap Tak Pantas Hidup!!!, Tegakkan Keadilan Hendri Mati, Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati. Ada pula dua boneka sebagai simbol anak Suranto yang ikut dibunuh. (kwl/wa/ria)