Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok..! DPRD Solo Sahkan Empat Perda, dari Kabel Semrawut hingga Pajak Daerah

Silvester Kurniawan
Setelah perda disahkan, kabel semrawut di Kota Solo bakal ditertibkan. (M Ihsan/Radar Solo)
Setelah perda disahkan, kabel semrawut di Kota Solo bakal ditertibkan. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo bersama Pemkot Solo resmi menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) strategis melalui rapat paripurna, Rabu (24/12/2025) sore.


Advertisement

Empat regulasi ini disiapkan sebagai fondasi kebijakan tata kota, toleransi sosial, efisiensi anggaran, hingga optimalisasi pendapatan daerah, dan ditargetkan mulai berlaku awal 2026.

Keempat raperda tersebut meliputi Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

Selanjutnya Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Advertisement

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, pengesahan empat raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan kota.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Disetujuinya empat raperda ini menandakan kita produktif dan serius menghadirkan produk hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Respati usai paripurna.

Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai menjadi instrumen penting untuk merapikan kabel fiber optic milik berbagai penyedia layanan yang selama ini semrawut dan mengganggu estetika kota. Selain menata wajah kota, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme sewa atau retribusi yang lebih tertib.

Advertisement

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat diharapkan memperkuat karakter Solo sebagai kota yang menjunjung tinggi keberagaman dan hidup berdampingan secara damai.

Adapun pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait KPBU PJU merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran. Pemkot berencana mengoptimalkan sistem meterisasi penerangan jalan guna menekan beban pembiayaan yang selama ini ditanggung daerah.

Sedangkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diproyeksikan menjadi motor penguatan fiskal daerah melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi.

“Harapannya, sebagian besar raperda ini bisa langsung berlaku awal tahun. Namun khusus raperda pajak dan retribusi masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait,” jelas Respati.

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menambahkan, persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan resmi antara DPRD dan Pemkot. Tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh nomor registrasi.

“Setelah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses registrasi sebelum diundangkan,” ujar Budi. (ves/bun)

 

Advertisement

Artikel Terkait

PKL Piere Tendean Tak Jadi Terusir, Pemkot Beri Kelonggaran Berjualan

PKL Piere Tendean Tak Jadi Terusir, Pemkot Beri Kelonggaran Berjualan

PKL Piere Tendean Solo mendapat kelonggaran berjualan setelah audiensi dengan DPRD. Pedagang pagi diperbolehkan berjualan pukul 04.00–09.00 dengan trotoar tetap steril setelahnya.

Diperiksa Polda Bali, Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Solo

Diperiksa Polda Bali, Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Solo

Kevin Candra Sadewa membantah terlibat dugaan penadahan HP. Anggota DPRD Solo itu dipanggil Polda Bali sebagai saksi terkait transaksi di tokonya.

Anggota DPRD Solo Diperiksa Polda Bali, Badan Kehormatan Buka Suara

Anggota DPRD Solo Diperiksa Polda Bali, Badan Kehormatan Buka Suara

Anggota DPRD Solo Kevin Candra Sadewa dipanggil Polda Bali sebagai saksi. BK DPRD Solo menegaskan tak akan menghalangi proses pemeriksaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer