Sensus Ekonomi Hadapi Resistensi, Pemkot Turunkan Lurah hingga RT/RW


RADARSOLO.COM – Penolakan dan keraguan masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai menjadi tantangan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur kewajiban masyarakat memberikan keterangan yang benar beserta ancaman sanksi pidana bagi pelanggar, BPS memilih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penegakan hukum.
Kepala BPS Kota Solo Ratna Setyowati mengakui respons masyarakat selama pelaksanaan sensus sejak 15 Juni lalu cukup beragam. Sebagian warga belum bisa ditemui karena kesibukan, sementara sebagian lainnya meminta petugas berkoordinasi lebih dahulu dengan pengurus wilayah sebelum pendataan dilakukan.
"Respons masyarakat memang bervariasi. Ada yang karena kesibukan belum bisa ditemui, ada yang meminta petugas berkoordinasi lagi dengan RT, RW, atau wilayah. Itu akan kami komunikasikan kembali," ujar Ratna, Senin (29/6/2026).
Ratna mengatakan, mulai pekan ini BPS kembali memperkuat sosialisasi bersama pemerintah wilayah untuk menjelaskan tujuan Sensus Ekonomi 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan pendataan dengan kepentingan perpajakan sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
"Mungkin karena banyak pemberitaan di media sosial membuat warga ragu. Kami berharap dengan penjelasan yang lebih intensif masyarakat semakin terbuka menerima petugas sensus," katanya.
Menurut Ratna, BPS telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025. Namun derasnya informasi yang beredar di media sosial membuat edukasi kepada masyarakat perlu kembali diperkuat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa masyarakat wajib memberikan data yang benar dalam penyelenggaraan sensus. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: Pakai Topeng dan Bawa Sajam, 4 Pelaku Pembacokan di Banyudono Boyolali Hadang Rombongan 7 Motor
Sebaliknya, petugas statistik yang dengan sengaja membocorkan data responden juga dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda hingga Rp15 juta. Ketentuan tersebut menjadi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dihimpun BPS.
Meski demikian, Ratna menegaskan BPS tidak mengedepankan pendekatan represif.
"Kami lebih memilih komunikasi dan pendekatan humanis. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah agar proses sensus berjalan lancar," tegasnya.



