Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sensus Ekonomi Hadapi Resistensi, Pemkot Turunkan Lurah hingga RT/RW

Silvester Kurniawan
Ilustasi Sensus Ekonomi 2026 (AI/ChatGPT)
Ilustasi Sensus Ekonomi 2026 (AI/ChatGPT)

Advertisement

RADARSOLO.COM – Penolakan dan keraguan masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai menjadi tantangan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo. Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur kewajiban masyarakat memberikan keterangan yang benar beserta ancaman sanksi pidana bagi pelanggar, BPS memilih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penegakan hukum.

Kepala BPS Kota Solo Ratna Setyowati mengakui respons masyarakat selama pelaksanaan sensus sejak 15 Juni lalu cukup beragam. Sebagian warga belum bisa ditemui karena kesibukan, sementara sebagian lainnya meminta petugas berkoordinasi lebih dahulu dengan pengurus wilayah sebelum pendataan dilakukan.

Advertisement

"Respons masyarakat memang bervariasi. Ada yang karena kesibukan belum bisa ditemui, ada yang meminta petugas berkoordinasi lagi dengan RT, RW, atau wilayah. Itu akan kami komunikasikan kembali," ujar Ratna, Senin (29/6/2026).

Ratna mengatakan, mulai pekan ini BPS kembali memperkuat sosialisasi bersama pemerintah wilayah untuk menjelaskan tujuan Sensus Ekonomi 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah muncul berbagai informasi di media sosial yang mengaitkan pendataan dengan kepentingan perpajakan sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.

Advertisement

"Mungkin karena banyak pemberitaan di media sosial membuat warga ragu. Kami berharap dengan penjelasan yang lebih intensif masyarakat semakin terbuka menerima petugas sensus," katanya.

Menurut Ratna, BPS telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025. Namun derasnya informasi yang beredar di media sosial membuat edukasi kepada masyarakat perlu kembali diperkuat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa masyarakat wajib memberikan data yang benar dalam penyelenggaraan sensus. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Sebaliknya, petugas statistik yang dengan sengaja membocorkan data responden juga dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda hingga Rp15 juta. Ketentuan tersebut menjadi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dihimpun BPS.

Meski demikian, Ratna menegaskan BPS tidak mengedepankan pendekatan represif.

"Kami lebih memilih komunikasi dan pendekatan humanis. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah agar proses sensus berjalan lancar," tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Minibus Wisatawan Terbakar di Tol Solo-Ngawi Sragen, Bawa Sebelas Penumpang

Minibus Wisatawan Terbakar di Tol Solo-Ngawi Sragen, Bawa Sebelas Penumpang

Mobil minibus yang membawa 11 wisatawan terbakar hebat di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen, Senin (29/6/2026).

Nihil Pendaftar Murid Baru, SDN 3 Blumbang di Karanganyar Siapkan Program Unggulan

Nihil Pendaftar Murid Baru, SDN 3 Blumbang di Karanganyar Siapkan Program Unggulan

Kepala SDN 3 Blumbang, Tawangmangu menyiapkan program unggulan untuk menarik minat orang tua murid mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.

Sidak Pabrik Minyakita Berbau Solar, Pemkab Karanganyar Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sidak Pabrik Minyakita Berbau Solar, Pemkab Karanganyar Temukan Sejumlah Kejanggalan

Disdagperinaker Karanganyar langsung sidak ke pabrik Minyakita yang berbau solar. Bersama polres, ada sejumlah temuan di lokasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer