Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Solo Prihatin Adanya Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo

Antonius Christian
Penulis: Antonius Christian❯
DPRD Solo jalani sidak di kawasan PLTSa Putri Cempo, Selasa (7/7/2026). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
DPRD Solo jalani sidak di kawasan PLTSa Putri Cempo, Selasa (7/7/2026). (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

Advertisement

RADARSOLO.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Sonny ikut prihatin atas adanya insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Mojosongo, Kota Solo, Selasa (7/7/2026).

Kejadian tersebut menjadi alarm serius bagi pengelola PLTSa Putri Cempo. Sebab, kecelakaan itu merupakan kejadian kedua di area pengolahan sampah. Sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Meski berada pada mesin berbeda, lokasi kejadiannya masih berada dalam satu bangunan pengolahan sampah.

"Ini kejadian kedua. Yang pertama dulu sampai meninggal dunia. Lokasinya sama-sama di area pengolahan sampah, hanya mesinnya berbeda. Karena itu evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh," tegasnya.

Komisi III menilai masih terdapat banyak aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah belum adanya pagar pembatas di sekitar area mesin pengolahan sehingga masih banyak orang bebas keluar masuk, termasuk para pemulung yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Menurut Sonny, kondisi tersebut sangat berbahaya karena mesin-mesin pengolahan sampah beroperasi dengan kapasitas besar dan memiliki risiko tinggi apabila diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.

Advertisement

"Harusnya area pengolahan itu dipagar keliling sehingga tidak sembarang orang bisa masuk. Sekarang masih ada pemulung yang lalu-lalang di sekitar mesin. Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan mereka maupun operasional mesin," ujarnya.

Selain pagar pengaman, Komisi III juga menemukan minimnya pembatas area kerja dan petunjuk keselamatan di sekitar mesin conveyor. Padahal, menurut Sonny, hanya teknisi atau mekanik tertentu yang seharusnya diperbolehkan mendekati mesin ketika dilakukan perawatan, itupun dalam kondisi mesin benar-benar berhenti beroperasi.

"Kalau mesin masih hidup seharusnya tidak ada aktivitas pembersihan atau pekerjaan lain di sekitar conveyor. Yang boleh mendekati mesin hanya mekanik dan itu pun ketika mesin dalam kondisi mati. Prosedur keselamatan kerja harus benar-benar diterapkan," katanya.

Komisi III juga mempertanyakan pengawasan internal perusahaan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja. Menurut Sonny, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap pekerja, tetapi juga terhadap sistem pengawasan yang diterapkan perusahaan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti proses pemberian santunan kepada korban. Berdasarkan informasi yang diterima saat sidak, proses administrasi perlindungan tenaga kerja masih berlangsung sehingga hak-hak korban diharapkan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Editor : Niko Auglandy

Artikel Terkait

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Penggung Boyolali, 1 Pengemudi Meninggal

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Penggung Boyolali, 1 Pengemudi Meninggal

Setiba di lokasi kejadian, mobil Avanza diduga terlalu ke kanan hingga menabrak truk dari arah berlawanan. Setelah benturan keras, Avanza terpental lalu dihantam bus yang melaju di belakangnya.

Daftar Nama 22 Korban Luka Kecelakaan Bus Sumber Berlian Jaya di Ngargoyoso Karanganyar

Daftar Nama 22 Korban Luka Kecelakaan Bus Sumber Berlian Jaya di Ngargoyoso Karanganyar

Sopir Bus Sumber Berlian Jaya diduga kehilangan kendali karena rem tidak berfungsi dengan baik, sehingga kendaraan meluncur menabrak warung

PLTSa Putri Cempo Tersandera Regulasi, Perubahan Kebijakan Energi Hambat Keberlanjutan Sampah Solo

PLTSa Putri Cempo Tersandera Regulasi, Perubahan Kebijakan Energi Hambat Keberlanjutan Sampah Solo

DPRD Kota Solo meluruskan anggapan keliru di masyarakat yang menilai proyek Putri Cempo macet akibat ketidaksiapan pasokan tonase sampah atau adanya wanprestasi atau gagal janji dari pihak ketiga selaku pengelola.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer