
RADARSOLO.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Sonny ikut prihatin atas adanya insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Mojosongo, Kota Solo, Selasa (7/7/2026).
Kejadian tersebut menjadi alarm serius bagi pengelola PLTSa Putri Cempo. Sebab, kecelakaan itu merupakan kejadian kedua di area pengolahan sampah. Sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Meski berada pada mesin berbeda, lokasi kejadiannya masih berada dalam satu bangunan pengolahan sampah.
"Ini kejadian kedua. Yang pertama dulu sampai meninggal dunia. Lokasinya sama-sama di area pengolahan sampah, hanya mesinnya berbeda. Karena itu evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh," tegasnya.
Baca Juga: Hanya dalam 30 Menit, Rumah Berbahan Kayu di Lereng Merapi Boyolali Ludes Dilalap Api
Komisi III menilai masih terdapat banyak aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah belum adanya pagar pembatas di sekitar area mesin pengolahan sehingga masih banyak orang bebas keluar masuk, termasuk para pemulung yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Menurut Sonny, kondisi tersebut sangat berbahaya karena mesin-mesin pengolahan sampah beroperasi dengan kapasitas besar dan memiliki risiko tinggi apabila diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.
"Harusnya area pengolahan itu dipagar keliling sehingga tidak sembarang orang bisa masuk. Sekarang masih ada pemulung yang lalu-lalang di sekitar mesin. Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan mereka maupun operasional mesin," ujarnya.
Selain pagar pengaman, Komisi III juga menemukan minimnya pembatas area kerja dan petunjuk keselamatan di sekitar mesin conveyor. Padahal, menurut Sonny, hanya teknisi atau mekanik tertentu yang seharusnya diperbolehkan mendekati mesin ketika dilakukan perawatan, itupun dalam kondisi mesin benar-benar berhenti beroperasi.
"Kalau mesin masih hidup seharusnya tidak ada aktivitas pembersihan atau pekerjaan lain di sekitar conveyor. Yang boleh mendekati mesin hanya mekanik dan itu pun ketika mesin dalam kondisi mati. Prosedur keselamatan kerja harus benar-benar diterapkan," katanya.
Komisi III juga mempertanyakan pengawasan internal perusahaan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja. Menurut Sonny, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap pekerja, tetapi juga terhadap sistem pengawasan yang diterapkan perusahaan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti proses pemberian santunan kepada korban. Berdasarkan informasi yang diterima saat sidak, proses administrasi perlindungan tenaga kerja masih berlangsung sehingga hak-hak korban diharapkan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.




