Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Solo Bahas Raperda Kesehatan Hewan, Daging Anjing hingga Rabies Ikut Disorot

Antonius Christian
Penulis: Antonius Christian❯
Vaksinasi rabies pada anjing perlu dilakukan untuk mencegah penyakit. (M Ihsan/Radar Solo)
Vaksinasi rabies pada anjing perlu dilakukan untuk mencegah penyakit. (M Ihsan/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tak hanya mengatur hewan untuk kebutuhan pangan, regulasi tersebut juga menyasar hewan nonpangan yang dinilai berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kota Surakarta Wahyu Haryanto mengatakan pembahasan raperda masih berlangsung. Pansus juga telah melakukan konsultasi dan studi banding untuk memperkaya materi regulasi.

Advertisement

“Ini masih proses pembahasan. Kami sudah melakukan konsultasi dan studi banding. Terkait hewan nonpangan juga nanti masuk di dalamnya,” kata Wahyu.

Menurutnya, DPRD berhati-hati merumuskan aturan karena regulasi tersebut berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk tata kelola keluar-masuk hewan dan produk hewan di Kota Solo.

Salah satu perhatian pansus adalah hewan yang berpotensi menjadi pembawa penyakit yang dapat menular kepada manusia. Daging anjing menjadi salah satu hal yang turut dibahas karena dinilai memiliki aspek kesehatan masyarakat.

“Yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk daging anjing, ini menjadi perhatian karena ada potensi sebagai pembawa atau penular rabies. Ini tentu masih kami bahas,” ujarnya.

Wahyu menegaskan pembahasan raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga mempertemukan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. Di antaranya komunitas pencinta hewan dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD.

“Yang diajukan pemerintah kota tentunya ada dua komunitas. Ada pencinta hewan, ada juga paguyuban PKL yang sebelumnya sudah melakukan audiensi ke DPRD. Ini nanti masih kami bahas bersama pemerintah kota,” katanya.

Materi raperda juga harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi sebelumnya mengenai peternakan dan kesehatan hewan sempat dicabut karena harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

DPRD bersama Pemkot Solo kini masih menyelaraskan materi sebelum raperda memasuki tahapan berikutnya. Setelah pembahasan internal, raperda akan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Artikel Terkait

Tragedi Maut SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Terdakwa Anak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tragedi Maut SMPN 2 Sumberlawang Sragen, Terdakwa Anak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia.

Siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi Sragen Meninggal usai Kejang, Pihak Sekolah Bungkam

Siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi Sragen Meninggal usai Kejang, Pihak Sekolah Bungkam

Siswi sekolah rakyat Sragen asal Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen meninggal pada Minggu (6/9/2026).

Penyelaman Malam di Sungai Ngarum Sragen, Warga Gondang Ditemukan Meninggal di Kedalaman 3 Meter

Penyelaman Malam di Sungai Ngarum Sragen, Warga Gondang Ditemukan Meninggal di Kedalaman 3 Meter

Warga Bontit, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen tenggelam di Sungai Ngarum setempat, Jumat (4/9/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer