Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Solo Usulkan Raperda Pelarangan Vape pada 2027

Antonius Christian
Penulis: Antonius Christian❯
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

RADARSOLO.COM – Maraknya penggunaan vape atau rokok elektrik menjadi perhatian DPRD Kota Solo. Komisi IV DPRD Kota Solo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pelarangan vape untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo. Komisi IV menilai diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk menyikapi penggunaan rokok elektrik yang semakin mudah ditemukan, terutama di kalangan generasi muda.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Janjang Sumaryono Aji mengatakan, usulan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati berbagai informasi mengenai potensi risiko penggunaan vape. Termasuk temuan sejumlah produk rokok elektrik yang disebut mengandung zat berbahaya maupun bahan terlarang.

“Kami melihat dari media sosial maupun pemberitaan bahwa rokok elektrik atau vape ini terdapat berbagai temuan kandungan yang berbahaya, bahkan ada yang berkaitan dengan unsur narkoba. Karena ini dapat membahayakan masa depan anak bangsa, Komisi IV berinisiatif mengusulkan adanya pelarangan vape melalui Raperda pada tahun 2027,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Janjang, penggunaan vape kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Produk tersebut semakin mudah ditemukan dan digunakan berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Selain penggunaan, peredaran produk ilegal juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Janjang menyebut Kota Solo sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, aturan tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur rokok elektrik.

“Di Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada, vape belum masuk dalam pengaturannya. Dengan melihat berbagai informasi dan temuan yang berkembang, kami menilai perlu ada langkah untuk menginisiasi Raperda terkait pelarangan vape,” jelasnya.

Meski demikian, Janjang menyadari penyusunan regulasi tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kajian dari berbagai aspek diperlukan agar aturan yang nantinya disusun tidak menimbulkan persoalan baru.

Komisi IV akan mendorong pelibatan tenaga ahli, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga menggelar focus group discussion (FGD). Aspek kesehatan dan hukum menjadi dua hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan.

Advertisement

Artikel Terkait

UPPD Sragen Gelar Aksi Simpatik: Bagi-Bagi Suvenir sambil Ingatkan Pajak dan Tertib Lalu Lintas

UPPD Sragen Gelar Aksi Simpatik: Bagi-Bagi Suvenir sambil Ingatkan Pajak dan Tertib Lalu Lintas

UPPD Kabupaten Sragen membagikan sejumlah suvenir menarik seperti gantungan kunci hingga tumbler kepada para pengendara yang melintas.

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Sepak terjang PW, pelaku pencurian spesialis HP di lima lokasi di Sragen berakhir setelah ditangkap polisi,

Kabel Internet di Gemolong Sragen Menjuntai, Leher Warga Sumberlawang Terjerat

Kabel Internet di Gemolong Sragen Menjuntai, Leher Warga Sumberlawang Terjerat

Kabel internet menjuntai di Gemolong, Sragen bikin celaka warga yang melintas. Lehernya terjerat kabel hingga mengalami luka.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer