Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Ibadah Semua Agama di Solo Bebas PBB dan BPHTB

Silvester Kurniawan
Masjid Saminah Sihyadi Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
Masjid Saminah Sihyadi Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah ibadah. Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah semua agama di Kota Solo.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pembebasan pajak diberikan terutama untuk aset yang dialihkan atau digunakan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Salah satunya ketika keluarga mewakafkan atau mengalihkan kepemilikan tanah maupun bangunan untuk dijadikan rumah ibadah.

Dalam proses peralihan tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani PBB-P2 maupun BPHTB.

“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” ujar Respati, Jumat (11/9).

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surakarta menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).

Advertisement

Respati menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu agama. Seluruh rumah ibadah yang memenuhi ketentuan di Kota Solo akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.

“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” tegasnya.

Menurut Respati, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kehidupan keagamaan sekaligus upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Solo.

Di sisi lain, Pemkot Surakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 baru mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan terdapat sekitar 144 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang harus diselesaikan wajib pajak. Batas pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada akhir September.

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Sepak terjang PW, pelaku pencurian spesialis HP di lima lokasi di Sragen berakhir setelah ditangkap polisi,

Kabel Internet di Gemolong Sragen Menjuntai, Leher Warga Sumberlawang Terjerat

Kabel Internet di Gemolong Sragen Menjuntai, Leher Warga Sumberlawang Terjerat

Kabel internet menjuntai di Gemolong, Sragen bikin celaka warga yang melintas. Lehernya terjerat kabel hingga mengalami luka.

Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota asal Surabaya, Lima TKP Pencurian Terungkap

Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota asal Surabaya, Lima TKP Pencurian Terungkap

Sepak terjang MMA, 32, residivis pencurian asal Surabaya berakhir setelah ditangkap Polres Sragen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer