
RADARSOLO.COM – Polemik sengketa lahan antara warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memasuki babak hukum. Warga terdampak resmi menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/9), terkait rencana penataan kawasan di sekitar Stasiun Jebres.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. BPN turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan dilayangkan setelah berbagai upaya audiensi dan penyampaian keluhan warga belum menghasilkan kepastian penyelesaian. Di sisi lain, PT KAI telah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga.
"Tim lawyer dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Materi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum Pasal 1365," ujar Bekti.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar PT KAI dalam mengklaim penguasaan lahan.
Bekti mengatakan warga telah bermukim di kawasan tersebut sebelum SHP diterbitkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah tersebut ketika permukiman warga sudah ada di lokasi.
"Menurut kami, pemrosesan SHP itu dari sudut tim lawyer warga terdampak melanggar hukum. Pemrosesannya tahun 1996, padahal warga sebelum tahun 1996 sudah bermukim di situ," katanya.
Menurut Bekti, keberadaan warga sebelum penerbitan SHP semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.
"Kenapa saat warga masih bermukim di situ, proses penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Itu yang menurut kami mengabaikan warga yang sudah ada di sana," ujarnya.
Selain SHP, warga mempersoalkan langkah PT KAI meminta mereka mengosongkan kawasan. Bekti menyebut proses tersebut tetap berjalan meski warga dan kuasa hukum telah menempuh audiensi.




