
RADARSOLO.COM – Pemkot Solo akhirnya mengamankan material yang sebelumnya ditempatkan di kawasan Sriwedari. Langkah itu dilakukan setelah material berupa kayu, umpak, dan genteng tak kunjung diambil pemiliknya hingga batas waktu 2x24 jam yang diberikan pemkot.
Material tersebut sebelumnya dibawa masuk ke lahan Sriwedari yang diklaim sebagai lokasi rencana pembangunan Sekretariat Bersama (Sekber) ahli waris. Pemkot melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah melayangkan surat pemberitahuan agar material tersebut segera diambil kembali.
Kepala Disbudpar Kota Solo Maretha Dinar Cahyono mengatakan, surat tersebut diterima pihak yang bersangkutan pada 14 September sekira pukul 13.00. Dalam surat itu, pemkot meminta material yang telah diletakkan di lahan pemerintah untuk segera dipindahkan.
"Kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti surat pemberitahuan kami kepada saudara RM Gunadi Joko Pikukuh terkait material yang pada waktu itu diletakkan di lahan milik pemerintah kota," terang Maretha, Kamis (17/9).
Dia menjelaskan, material yang berada di lokasi berupa kayu, umpak, dan genteng. Pemkot memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak yang menempatkan material untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.
Menurut Maretha, surat yang dilayangkan disbudpar berkaitan dengan pengelolaan lahan. Dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya pemberitahuan mengenai rencana pembangunan kantor Sekber.
"Surat pengelolaan lahan RVE (recht van eigendom) 295 yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan. Hanya itu saja. Tidak ada kata-kata bahwa saudara tersebut akan mendirikan bangunan di sini," ujarnya.
Karena itu, Disbudpar mengaku mengambil langkah sesuai kewenangan untuk mengamankan aset Pemkot. Terlebih, keberadaan material di lokasi tidak didahului izin kepada pemkot. "Kami terbatas mengamankan apa yang menjadi tanggung jawab kami di lahan tersebut," tegasnya.
Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pemilik material untuk mengambil sendiri barang-barang tersebut. Namun, setelah batas waktu terlewati, pemkot memutuskan mengamankannya.




