Terganjal Masalah Administrasi, Sidang Sengketa Warga Ledoksari-PT KAI Ditunda


RADARSOLO.COM – Sengketa lahan warga Ledoksari, Jebres, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Yogyakarta belum beranjak ke tahap mediasi. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/10), masih berkutat pada kelengkapan administrasi pihak KAI. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (22/10) pekan depan.
Kuasa hukum warga Ledoksari, Endang Hendratni Heny Nogogini, mengatakan majelis hakim meminta dokumen yang membuktikan kewenangan kuasa hukum KAI dalam perkara tersebut. Mediasi baru dapat dilanjutkan setelah persyaratan administrasi itu dipenuhi.
“Jadi, dua minggu mendatang masih akan bersidang lagi untuk membuktikan itu. Kalau sudah lengkap, baru kita akan mediasi,” kata Endang seusai persidangan.
Menurut dia, kelengkapan dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum perkara memasuki tahap perundingan. Karena itu, persidangan berikutnya masih akan berfokus pada pemenuhan permintaan majelis hakim.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Endang berharap tidak ada tindakan penertiban terhadap warga. Pihaknya meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif hingga sengketa memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Laptop Kena Air, Jangan Panik Dulu! Ini Tip Cegah Kerusakan Semakin Parah
“Kami ingin semua berjalan smooth sebelum perkara ini selesai. Kami sudah mengajukan gugatan. Bahkan, ketika proses hukum berjalan, panggilan mediasi pun masih dilakukan,” ujarnya.
Endang menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah institusi, termasuk kepolisian, untuk meminta penertiban ditunda hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut dia, majelis hakim juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang berpotensi merugikan warga selama sengketa masih bergulir di pengadilan.
“Ya, hakim juga menyarankan seperti itu. Hakim menyarankan bahwa semua harus berjalan smooth, tidak boleh ada tindakan apa pun sebelum putusan,” tegasnya.
Endang turut menanggapi kabar enam warga Ledoksari yang disebut telah menerima kompensasi atau uang ganti rugi. Ia mengaku belum memperoleh konfirmasi yang memastikan informasi tersebut.



