Nunggak Sewa Stadion Rp 3,21 Miliar, DPRD Solo Beri Deadline Persis


RADARSOLO.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Solo bersama manajemen Persis Solo terkait tunggakan sewa Stadion Manahan memanas, Rabu (28/10). Dewan kecewa karena perwakilan klub yang hadir tidak bisa memberikan kepastian waktu pelunasan tunggakan beserta denda yang mencapai Rp 3,21 miliar.
Suasana rapat semakin panas ketika anggota Komisi IV DPRD Solo Roro Indradi Sarwo Indah menggebrak meja. Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan atas jawaban perwakilan Persis yang dinilai belum menjawab persoalan utama, yakni kepastian pembayaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Solo, total tunggakan sewa beserta denda yang harus diselesaikan manajemen Persis mencapai Rp 3,21 miliar per 13 Oktober 2026.
”Komisi IV sangat kecewa karena yang hadir bukan orang yang semestinya bisa memberikan jawaban. Yang hadir dari sekretariat dan tidak bisa memberikan kepastian kapan akan membayar,” tegas Sugeng.
Menurut dia, perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian pembayaran. Kondisi tersebut membuat anggota dewan mempertanyakan keseriusan manajemen Persis dalam menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Kades Tegalsari yang Ditahan Kejari karena Korupsi Ternyata Maju Pilkades Berstatus Petahana
Kekecewaan itu juga dipicu belum adanya jawaban tertulis dari manajemen Persis atas surat yang dilayangkan Dispora. Sugeng menyebut, Dispora telah mengirimkan surat hingga tiga kali, tetapi belum mendapat respons tertulis.
”Tidak ada alasan yang disampaikan. Dispora sudah melayangkan surat tiga kali kepada manajemen Persis, tetapi tidak ada sekalipun jawaban tertulis. Komisi IV juga sudah mengundang, tetapi yang hadir bukan pihak yang bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, Komisi IV memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 agar seluruh tunggakan beserta denda diselesaikan. Manajemen Persis juga diminta segera menyampaikan kepastian pembayaran secara resmi.
”Tidak mau tahu, tunggakan harus diselesaikan sampai akhir Desember 2026. Harus clear, selesai,” tandasnya.
Dia menjelaskan, tunggakan tersebut berkaitan dengan kewajiban sewa sejak akhir 2024. Karena itu, persoalan pembayaran dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak terus membebani pengelolaan aset milik pemerintah daerah.



