Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Ledoksari, Warga Solo Kembali Gugat KAI dan BPN

Silvester Kurniawan
Warga Ledoksari kembali ajukan gugatan ke BPN dan PT KAI. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Warga Ledoksari kembali ajukan gugatan ke BPN dan PT KAI. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM – Sengketa lahan di kawasan Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, memasuki babak baru. Dalam gugatan terbaru, warga tidak hanya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.

Sejumlah warga terdampak, didampingi kuasa hukum, mendaftarkan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 285/Pdt.G/2026/PN.Skt. Objek sengketanya berbeda dari gugatan pertama.

Advertisement

Kuasa hukum warga Avadeo Yurist Hageos Putra mengatakan, dalam gugatan terbaru PT KAI ditempatkan sebagai tergugat I, sedangkan BPN Kota Surakarta sebagai tergugat II. Materi gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua pihak.

"Dalam gugatan terbaru tersebut PT KAI menjadi tergugat I, sedangkan BPN Kota Solo sebagai tergugat II. Materi gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua pihak," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/11) malam.

Salah satu hal yang dipersoalkan warga adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 yang selama ini menjadi rujukan PT KAI dalam sengketa lahan di kawasan Ledoksari.

Yurist menyebut, gugatan diajukan berdasarkan riwayat lahan dan keterangan yang disampaikan warga kepada tim kuasa hukum. Sidang perdana gugatan kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026 dengan agenda awal pemeriksaan administrasi para pihak.

"Materi gugatan yaitu perbuatan melawan hukum. Berdasarkan riwayat dan hal-hal yang disampaikan warga kepada kami, kami menduga ada perbuatan dari tergugat I maupun tergugat II yang melanggar hukum," katanya.

Pengajuan gugatan kedua tidak menggugurkan perkara pertama yang sebelumnya telah berjalan. Kedua gugatan tetap diproses secara terpisah karena diajukan kelompok penggugat berbeda dan memiliki objek sengketa masing-masing.

Pada gugatan pertama, persidangan sempat ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan setelah majelis hakim meminta perbaikan surat kuasa hukum PT KAI. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (5/11).

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Solo Heny Nogogini menjelaskan, majelis hakim meminta surat kuasa yang sebelumnya ditandatangani Kepala Daop 6 Yogyakarta diperbaiki agar ditandatangani direksi PT KAI.

Advertisement

Artikel Terkait

Penimbunan 1.000 Liter Pertalite di Boyolali: Tersangka Belum Ditahan, Polisi Tunggu Uji Labfor Pertamina

Penimbunan 1.000 Liter Pertalite di Boyolali: Tersangka Belum Ditahan, Polisi Tunggu Uji Labfor Pertamina

Proses pemeriksaan sampel BBM membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Truk Tronton vs Bus Sinar Jaya di Tol Solo-Ngawi KM 498 Boyolali, 1 Orang Meninggal

Truk Tronton vs Bus Sinar Jaya di Tol Solo-Ngawi KM 498 Boyolali, 1 Orang Meninggal

Insiden ini mengakibatkan bagian kabin truk tronton mengalami kerusakan parah hingga tak berbentuk.

Bikin Warga Panik, Damkar Boyolali 'OTT' Tiga Sarang Tawon Vespa dalam Semalam

Bikin Warga Panik, Damkar Boyolali 'OTT' Tiga Sarang Tawon Vespa dalam Semalam

Peristiwa mencekam dialami oleh Budi, warga setempat yang baru saja pulang bekerja. Saat hendak melangkahkan kaki memasuki pintu rumah, ia mendadak dikerumuni kawanan tawon yang beterbangan liar di teras.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer