"Kepedulian tentang budaya K3 perlu ditanamkan sejak dini. Pelaksanaan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan. Tapi menjadi tanggung jawab semua pihak," ungkap Penjabat pengganti sementara (Pps) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Bambang Margono, Senin (7/3).
Bambang menyebut para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja bakal menerima pelayanan medis, santunan, dan beasiswa sesuai dengan ketentuan. Namun jika pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala risiko menjadi tanggung jawab penuh pemberi kerja.
"Itu wajib diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," sambungnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, penerapan budaya K3 tidak hanya di lingkungan kerja. Namun juga di luar lingkungan kerja. Sebab, kecelakaan kerja dapat mungkin terjadi di luar tempat kerja. Ambil contoh, saat perjalanan menuju tempat kerja atau pulang kerja. Pihaknya mendorong semua pihak termasuk para pengawasan ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk menjaga dinamika terhadap perubahan tersebut.
"Ini agar tidak berdampak pada kecelakaan atau panyakit akibat pekerjaan,” ujar dia.
Disnakertrans akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi perusahaan atau badan usaha agar mendaftarkan tenaga kerja mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai jaring sosial jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja. Melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Nah, K3 merupakan sebuah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja. Yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. Dengan adanya budaya K3, harapannya kualitas hidup manusia menuju tenaga kerja yang selamat, sehat, dan produktif," ujar dia. (aya/bun/dam) Editor : Damianus Bram