Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta Evi Maharani menjelaskan, pada 2020, dinasnya menangani 17 anak telantar. Turun menjadi 16 anak pada 2021, dan 11 anak pada 2022.
Jumlah lebih banyak untuk penanganan anak jalanan, yakni 206 anak pada 2020, 285 anak pada 2021, dan 285 anak jalanan pada 2022.
Terkait perbedaan data anak telantar dan anak jalanan data BPS dan dinsos, Evi mengatakan, data bergulir dari waktu ke waktu. Sifatnya sangat fluktuatif. Artinya, sewaktu-waktu bisa bertambah dan berkurang. Tapi yang jelas, mereka sama-sama membutuhkan perhatian untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
“Jumlah yang tercatat itu artinya sudah ditangani. Kami akui tidak semua anak telantar dan anak jalanan tertangani, karena tidak jarang proses monitoring berbeda saat petugas turun ke lapangan. Misalnya si anak terpantau biasa lewat di lokasi A, namun setelah kami cek ternyata tidak ada atau sudah berpindah lokasi,” ungkapnya.
Penanganan anak jalanan sedikit lebih rumit dibandingkan anak telantar. Terlebih anak bersangkutan sudah cukup lama hidup di jalanan. Solusinya, mereka ditawari apakah ingin melanjutkan sekolah atau masuk dunia kerja.
Untuk anak telantar, imbuh Evi, mereka lebih senang bisa meneruskan pendidikan tanpa terbebani pemenuhan kebutuhan ekonomi. “Anak jalanan jelas mereka yang hidup di jalanan karena suatu hal, sementara anak telantar tidak selalu di jalanan. Yang ingin sekolah, kami bina di panti-panti asuhan di Solo. Yang mau bekerja, diberi pandampingan softskill dan hardskill agar siap masuk dunia kerja. Kami menggandeng 17 LKSA (lembaga kesejahteraan sosial anak) berupa panti asuhan anak sesuai kebutuhan,” papar dia.
Kepala Dinsos Kota Surakarta Agus Santoso menuturkan, yang cukup menyita perhatian yakni fenomena anak menjajakan dagangan di pinggir jalan. “Apapun alasannya, anak tidak semestinya melakukan kegiatan seperti itu. Tidak boleh dipekerjakan meskipun dengan tujuan membantu orang tua. Sudah kami koordinasikan dengan berbagai pihak. Kebetulan karena warga kabupaten lain, kami koordinasikan dengan wilayah setempat,” papar dia.
Penanganan anak yang menjajakan dagangan di tepi jalan, kata Agus, butuh pendekatan lebih jauh. Ketika disebabkan masalah ekonomi, pemerintah sudah memiliki mekanisme bantuan untuk masyarakat. Dengan begitu, seharusnya tidak perlu melibatkan anak memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Anak itu tanggung jawab orang tua. Kalau orang tua bersikukuh mempekerjakan anak, nyuwun sewu akan diambil oleh negara untuk dimasukkan panti asuhan,” ungkap Agus. (ves/wa/dam)
LINDUNGI HAK ANAK
Penanganan Mereka yang Telantar
2018
- 22 anak
2019
- 24 anak
2020
- 17 anak
2021
- 16 anak
2022
- 11 anak
Penanganan Mereka yang Dijalanan
2020
- 206 anak
2021
- 285 anak
2022
- masih menggunakan basis data tahun sebelumnya
SUMBER: DINAS SOSIAL KOTA SURAKARTA Editor : Damianus Bram