Sebelumnya, proyek peningkatan Jalan Kyai Mojo dikerjakan oleh CV Karya Agung asal Aceh. Namun, kontraktor pelaksana proyek itu mengalami kesulitan keuangan atau finansial, sehingga tak mampu membeli barang material bangunan dan melanjutkan pengerjaan proyek fisik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akhirnya melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana proyek. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Surakarta Nur Basuki mengatakan, pengerjaan lanjutan proyek ini akan melalui mekanisme kontrak baru.
“Kemarin putus kontrak karena kontraktor pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Nanti dilanjutkan pada 28 Desember untuk pengerjaan proyek lanjutan. Mekanismenya melalui kontrak baru,” bebernya.
Proyek fisik di ruas Jalan Kyai Mojo, yakni peningkatan jalan dan penataan jalur pedestrian di pinggir jalan tersebut. Proyek peningkatan jalan baru dikerjakan separuh oleh kontraktor lama.
Sedangkan tugas kontraktor pelaksana yang baru merampungkan pekerjaan proyek peningkatan jalan. Untuk proyek perbaikan saluran drainase hanya di sekitar simpang empat Baturono.
“Proyek pengerjaan saluran drainase sudah dilakukan pada beberapa waktu lalu. Sekarang memang ada pekerjaan perbaikan saluran drainase di ujung jalan (simpang empat Baturono),” ujarnya.
Lebih jauh, Nur Basuki menyampaikan pengerjaan peningkatan Jalan Kyai Mojo dilakukan guna menyokong penataan fisik di wilayah Pasar Kliwon. Terlebih, pekerjaan perbaikan Jembatan Mojo yang menghubungkan wilayah Solo-Mojolaban, Sukoharjo telah rampung.
DPUPR Surakarta telah mengevaluasi progres pekerjaan proyek fisik di sejumlah lokasi. ”Untuk proyek fisik di Jalan Juanda tetap berjalan, dan tidak ada masalah. Kami menekankan harus on time atau rampung tepat waktu,” tegasnya. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram