Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan menjelaskan, awalnya keberadaan gudang miras dia dapat dari informasi di layanan call center kapolsek. Ternyata benar di dalam salah satu bangunan ada ribuan botol miras tersimpan, dan akhirnya langsung disita.
"Di dalam salah satu ruangan, di dalam rumah tersebut ternyata banyak sekali stok miras ilegal. Kenapa kami nyatakan ilegal, karena pemilik tidak mengantongi izin resmi terkait peredaran miras," jelas Kapolsek.
Sejumlah barang yang disita antara lain Anggur Merah 33 kardus, Anggur Putih 10 kardus, Bir Singaraja 22 kardus, Anggur Kawa Hijau 24 kardus, Elang Laut 2 kardus, Wija Soju 2 kardus, Cheosnun 2 kardus, Happy Soju 8 kardus, Bir Bintang 4 kardus, Frost 16 kardus, Arak Bali 3 kardus plus 106 botol, dan berbagai minuman keras berbagai merek dengan jumlah 654 botol. Pemilik miras tersebut adalah AK, 38.
"Jadi si AK ini baru saja membeli stok miras dalam jumlah banyak dari Semarang dan Bali. Rencananya akan diedarkan pada saat malam tahun baru," ujarnya
Pemilik mengaku baru sekali berjualan miras, namun dari pengakuan warga sekitar sudah beberapa bulan ternyata rumah ini beroperasi menjual miras.
“Jadi pemilik ini mengedarkan mirasnya lewat layanan pengiriman barang dari ojol (ojek online). Warga sekitar tidak tahu, kalau ternyata banyak ojol mondar mandir itu ,selama ini membawa miras," ujar Fadlan
Kapolsek menjelaskan, usai dimintai keterangan, untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap AK. Namun kasus ini tetap diperkarakan oleh pihak kepolisian.
"Dimana sudah kami daftarkan ke PN Surakarta untuk sidang tipiring terhadap pelaku. Untuk miras kami amankan," pungkas kapolsek. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram