Berutang ke bank plecit menjadi andalan Aminah, salah seorang pedagang pasar tradisional di Kota Bengawan ketika menghadapi masalah finansial.
"Soale gampang. Gari nembung butuhe piro, duite langsung cair (Caranya mudah. Tinggal bilang butuhnya berapa, uangnya langsung cair)," ujarnya, Sabtu (25/2).
Aminah tidak sendiri, banyak pedagang pasar tradisional yang berutang ke bank plecit. Perempuan paro baya itu tahu jasa bank plecit, juga dari sesama pedagang.
"Ya awalnya ragu. Terus saya tanya-tanya, ternyata mereka juga meminjam (uang)," kata dia.
Bunga tinggi yang dipatok bank plecit, dijadikan alarm Aminah untuk tidak berutang terlalu banyak. Dia khawatir tak mampu melunasi utang plus bunganya.
Biasanya Aminah hanya utang untuk menambah modal dagang. "Paling cuma Rp 10 juta, nanti saya lunasi tiga bulan. Total sama bunganya jadi Rp 12 juta. Pernah utang Rp 50 juta untuk keperluan keluarga,” jelasnya.
Badriah, pedagang lainnya bahkan mengaku pernah berutang Rp 150 juta ke bank plecit. Digunakan untuk biaya berobat suaminya.
"Karena butuh cepat. Sempat kepikiran pinjam uang di Bank. Tapi setelah tanya-tanya, cairnya butuh waktu. Padahal suami saya sudah harus cepat dioperasi. Takutnya telat. Akhirnya saya pinjam di Mas Jabrik (bukan nama sebenarnya). Saya bilang pagi, sorenya uang Rp 150 juta diantar ke lapak,” bebernya.
Ya, Mas Jabrik ini sudah cukup dikenal pedagang pasar tradisional. Jadi jujukan Aminah dan Badriah untuk pinjam uang.
Tidak sulit menemukan Mas Jabrik. Dia biasanya stand by di belakang pasar.
"Biasanya orangnya menagih ke sini sebulan sekali. Saya jaminkan BPKB mobil. Setornya Rp 1,2 juta per bulan sama bunganya. Sebentar lagi lunas,” ujar pedagang lainnya.
Risiko berurusan dengan bank plecit sangat tinggi. Harta benda bisa ikut ludes untuk melunasi utang dan bunganya. Itu yang dialami Saliyem (bukan nama sebenarnya). Pengalaman pahit itu terjadi dua tahun silam.
Warga Sukoharjo ini terpaksa pinjam uang ke bank plecit untuk kebutuhan pendidikan anaknya. Kebetulan, kala itu, usaha dagangnya lesu akibat pandemi.
"Waktu itu saya pinjam uang Rp 40 juta karena untuk bayar tunggakan semesteran anak," ucapnya.
Sembari membawa dokumen sertifikat tanah, Saliyem mendatangi bank plecit. Dia diminta mendatangani surat perjanjian. Cerobohnya, detail isi perjanjian tidak dibaca dengan teliti.
"Saya cuma lulusan SD, nggak mudengan. Apalagi Suami saya. Makanya dulu tidak pinjam uang di bank. Saya dikasih tempo lima bulan untuk melunasi utang,” tuturnya.
Tiba saatnya mencicil utang, Saliyem kelabakan karena transaksi dagangnya tak kunjung pulih. Bisa makan sehari-hari saja sudah bersyukur.
Hingga suatu hari datang dua pria berbadan kekar ke rumahnya untuk menagih utang. Betapa kagetnya Saliyem, utangnya menjadi Rp 70 juta.
"Saya tanya kok bisa sampai segitu, mereka tidak bisa menjawab karena tugasnya hanya menagih. Terus saya datangi ke rumah bank plecit itu. Ternyata, jumlah itu sama bunganya. Saya bingung menghitungnya bagaimana. Pokoknya saya waktu itu harus melunasi Rp 70 jutaan. Dikasih tempo satu bulan, kalau tidak rumah saya disita,” paparnya.
Satu bulan kemudian, Saliyem tak kunjung mendapatkan uang senilai Rp 70 juta. Akhirnya, rumahnya benar-benar disita oleh bank plecit.
“Kami diusir dari rumah. Terpaksa menumpang di rumah saudara sampai kemudian dapat kontrakan," pungkasnnya. (atn/wa/dam)
Bank Plecit Bergentayangan di Pasar Tradisional
Fakta
- Diakses oleh pedagang yang sudah sepuh maupun pedagang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus kredit di bank.
- Tingginya bunga kerap dikesampingkan karena terbius oleh kemudahan berutang dan cepatnya pencairan.
- Masih melekat di persepsi pedagang bahwa mengajukan kredit di bank rumit dan banyak persyaratan. Pencairan juga butuh waktu.
Cara Kerja
- Pedagang cukup secara lisan menyampaikan hendak berutang ke penyedia jasa yang setiap hari stand by di pasar.
- Si penyedia jasa kemudian menghubungi si bos besar untuk meminta transfer sesuai nominal yang dibutuhkan pedagang.
- Pinjaman di bawah Rp 5 juta, bisa diperoleh tanpa jaminan.
- Pinjaman Rp 30 juta hingga Rp 100 juta harus menjaminkan BPKB kendaraan maupun sertifikat rumah atau tanah.
- Pedagang diberikan pilihan sistem cicilan. Bisa per pekan atau per bulan.
- Cicilan per pekan dikenakan bunga 3 persen, sedangkan per bulan 5 persen.
SUMBER: DIOLAH DARI WAWANCARA Editor : Damianus Bram