Gus Nur terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.
Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan.
Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik narasumber. Sebab itu, Gus Nur segera mengajukan pledoi alias pembelaan.
"Saya kan hanya Youtuber yang mengundang narasumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di-pledoi. Kami sampaikan semuanya di situ," beber dia.
Koordinator penasihat hukum Gus Nur Andhika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan JPU dinilai tidak adil karena status Gus Nur yang hanya warga biasa.
"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi," terangnya.
Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTube bersama Bambang Tri.
"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, komposisi JPU maupun majelis hakim persidangan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono di PN Surakarta, sama.
Tuntutan dibacakan JPU Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang dipimpin Moch Yuli Hadi dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Saat pembacaan tuntutan, Bambang Tri menutup telinga dengan kedua tangannya. Sesekali dia menunduk. Dia sempat menolak JPU membaca seluruh berkas tuntutan. "Saya sudah sering dengar ini. Langsung pada intinya saja," teriak Bambang. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono