Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Klakson Telolet Dilarang Dibunyikan: Dishub Kota Surakarta Banjir Keluhan, Sanksi Disiapkan

Antonius Christian • Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:49 WIB
PENGUMUMAN: Pemasangan larangan bus membunyikan klakson telolet, kemarin.
PENGUMUMAN: Pemasangan larangan bus membunyikan klakson telolet, kemarin.

RADARSOLO.COM – Fenomena klakson telolet pada bus pariwisata mulai kembali dikeluhkan masyarakat. Atas dasar itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta melarang keras bus yang mengenakan klakson melanggar regulasi yang sudah ditetapkan. Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi pengemudi bus yang masih ngeyel.

Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Surakarta Henry Satya Negara menjelaskan, keluhan masyarakat ini muncul dari aplikasi Ulas. Masyarakat di daerah Gilingan, dan Bibis yang areanya berada didekat Masjid Syekh Zayed, merasa terganggu dengan suara klakson ini.

"Dari keluhan ini, setelah dilakukan rapat bersama pimpinan, akhirnya kami putuskan untuk melarang penggunaan klakson ini bagi kendaraan, terutama bus pariwisata ketika melintas di Kota Solo," imbuh Henry.

Sosialisasi mulai digencarkan dengan memasang sejumlah MMT peringatan di beberapa lokasi. Salah satunya di kantong parkir bus pariwisata di sekitar Masjid Zayed. Mulai dari di belakang pul bus Ros In Gilingan, simpang Ngemplak, lapangan parkir DI Panjaitan, di belakang kampus UTP, hingga lapangan parkir di eks Mako Denbekang IV-44-04/Solo.

"Sementara lima titik ini dulu. Akan ditambah titik yang akan kami pasang disepanjang jalan di Solo. Terminal Tirtonadi juga akan kami pasang," jelas Henry.

Selain bising, suara telolet juga bisa memunculkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami tahu bahwa banyak anak-anak yang merekam bus ini (saat melintas dan memberi kode bus untuk membunyikan klakson teloletnya). Ini jelas sangat berbahaya. Salah-salah anak tersebut malah bisa celaka. Apalagi ketika anak berada di titik buta bus," papar Henry.

Disinggung soal regulasi, Henry mengatakan penggunaan klakson pada bus ini diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). "Karena batas desibel klakson ini 93. Sedangkan untuk klakson telolet ini 120 sampai 150. Tentu melebihi ambang batas," jelas Henry.

Dalam aturan tersebut, lanjut Henry, diatur denda senilai Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar. Sanksi ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait dalam hal ini satlantas. "Nanti akan ada pembahasan lanjutan dengan satlantas. Kami fokus pelarangan dulu," ujarnya.

Untuk pencegahan dishub berharap masyarakat ikut aktif memberikan laporan ketika dirasa mengganggu, dan mengetahui keberadaan bus tersebut. “Apabila menggunakan klakson telolet nanti kami minta untuk dicopot. Kalau tidak mau, maka lulus ujinya tidak kami keluarkan sampai mau mengganti," pungkas Henry. (atn/nik)

Editor : Damianus Bram
#Dishub Kota Surakarta #bus pariwisata #klakson telolet