RADARSOLO.COM – Proyek pembangunan Puskesmas Banyuanyar dan Pasar Mebel Mojo jadi sorotan. Mengingat dua bangunan ini rusak sebelum digunakan.
Pasca dilakukannya rekomendasi perbaikan, tim persetujuan bangunan gedung (PBG) akan dilibatkan untuk mengukur kelayakan bangunan sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota Solo.
“Pasar Mebel dan Puskesmas Banyuanyar permasalahannya sama, tanah amblas yang menimbulkan kerusakan bangunan. Ternyata pihak ketiganya juga sama dan dengan permasalahan yang sama, karena bakal lahannya merupakan tanah urug yang kurang padat saat pembangunan dimulai,” terang Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, kemarin (16/1).
Wawali telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo untuk terlibat dalam upaya perbaikan yang tengah dilakukan.
Misalnya dengan melakukan grouting (suntik semen, Red) pada bagian lantai yang amblas.
Metode ini diharapkan membuat tanah yang amblas itu jadi lebih padat, sehingga bisa mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
“Nanti setelah perbaikan dilakukan kita lakukan cek ulang lagi untuk mengukur kekuatan dan kelayakannya,” paparnya.
Di sisi lain, rusaknya sejumlah bangunan sebelum digunakan itu jadi bahan evaluasi. Ini agar perencanaan pembangunan infrastruktur bisa dikaji lebih optimal, serta diawasi lebih ketat pelaksanaannya.
Wawali meminta mekanisme pengawasan lelang dan pelaksanaan di lapangan lebih optimal dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Ini jadi catatan penting bagi pemkot untuk melihat lelang pengawasan dan lain sebagainya. Pengawasannya juga akan kami tingkatkan, hingga kajian kelayakannya saat pembangunan rampung dikerjakan,” beber Teguh.
Terpisah, Kepala DPUPR Kota Solo Nur Basuki membenarkan telah dilibatkan untuk mengukur kelayakan bangunan pasca perbaikan tersebut.
Meski demikian bukan hanya DPUPR saja yang terlibat dalam hal tersebut, melainkan gabungan tim bersama sejumlah pihak independen, akademisi, tokoh, dan sebagainya.
“Jadi nanti yang menelaah kelayakan dan kekuatan bangunannya adalah tim persetujuan bangunan gedung yang kewenangannya diakui melalui SK wali kota. Dari sana tim akan mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan sertifikat layak fungsi sebelum bangunan baru itu diserahkan ke pemerintah dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” terang Nur Basuki. (ves/nik)
Editor : Damianus Bram