Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Begini Ending Gegeran Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal

Silvester Kurniawan • Kamis, 5 Juni 2025 | 02:32 WIB
Walikota Solo Respati Ardi (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Solo Ahmad Ulin beri keterangan terkait operasional ayam goreng Widuran yang nonhalal, Rabu (6/4/2025).
Walikota Solo Respati Ardi (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Solo Ahmad Ulin beri keterangan terkait operasional ayam goreng Widuran yang nonhalal, Rabu (6/4/2025).

RADARSOLO.COM-Pemkot Solo memastikan hasil uji lab terhadap produk Ayam Goreng Widuran telah keluar.

Produk makanan tersebut dinyatakan mengandung bahan tidak halal, namun masih layak konsumsi.

Dengan demikian, pelaku usaha diizinkan kembali beroperasi, dengan syarat tertentu.

Konferensi pers mengenai kelanjutan usaha Ayam Goreng Widuran digelar di Loji Gandrung, rumah dinas walikota, Rabu (4/6/2025) sore.

Dalam penjelasannya, Walikota Solo Respati Ardi menyatakan, pemilik usaha memang mengakui penggunaan bahan non halal dalam produknya.

“Jadi ya sudah. Silakan buka kembali tetapi kami minta agar memasang label nonhalal. Dan ditulis sing gede (yang besar) agar calon konsumennya tahu,” ujar Respati.

Tidak Ada Sanksi Administratif

Terkait sanksi, Pemkot Solo menegaskan tidak akan menjatuhkan hukuman administratif kepada pelaku usaha karena tidak ada pelanggaran regulasi.

Pemkot Solo juga tidak berwenang dalam urusan sanksi terkait halal atau tidaknya produk, kecuali jika makanan tersebut tidak layak konsumsi.

“Layak makan, kami tidak bicara soal halal dan tidak halal. Jadi arahannya kalau tidak halal ya bisa memasang tanda non halal yang ukurannya besar,” tegas Respati.

Menanggapi desakan hukum dari sebagian kelompok masyarakat dan anggota DPRD, Respati enggan terlalu jauh ikut campur.

Pemkot hanya meminta pelaku usaha agar jujur dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen.

Baca Juga: Usai Viral Ayam Goreng Widuran, Solo Fokus Pulihkan Citra Kota Toleran

“Pemilik usaha harus bisa mengajari pegawainya juga agar bisa menginformasikan itu. Kami minta para pelaku usaha ini jujur dengan produk yang disajikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun menyatakan, rumah makan wajib mengikuti proses sertifikasi halal jika menyatakan produknya halal.

Namun, jika pemilik usaha sudah menyatakan produknya non halal, maka cukup dengan menyertakan label non halal.

“Terkait Ayam Goreng Widuran karena pemiliknya sudah menyatakan produknya non halal maka tidak perlu ditindaklanjuti dengan sertifikasi berikutnya,” jelasnya. (ves/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Ayam Goreng Widuran #nonhalal #Respati Ardi #walikota solo