RADARSOLO.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase sisi selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 memasuki babak krusial.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai memeriksa pokok perkara dengan memanggil para saksi dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Kasi Intel Kejari Solo Widhiarso Nugroho mengungkapkan, agenda sidang kali ini berlangsung maraton.
Sejak pagi, satu per satu saksi dipanggil ke ruang persidangan untuk mengurai alur dugaan korupsi yang menyeret proyek bernilai Rp 4,5 miliar tersebut.
“Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi. Ada tujuh orang yang diperiksa di Sidang Tipikor,” jelasnya, Rabu (3/12).
Pekan depan sidang tidak berhenti. Widhiarso memastikan pemeriksaan akan diperluas dengan jumlah saksi yang lebih banyak.
“Pekan depan rencananya kita panggil lagi saksi-saksi. Jumlahnya kurang lebih antara 5–10 orang,” ujarnya.
Dalam dakwaan, total saksi yang direncanakan mencapai 30 orang. Namun hingga sidang hari ini, baru 14 saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Sidang baru masuk pemeriksaan pokok perkara, baru beberapa saksi yang dimintai keterangan. Sementara ini saksi yang hadir baru 14 orang,” imbuhnya.
Meski proses pemeriksaan berjalan intens, Kejari mengakui jadwal persidangan berpotensi molor karena memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Mungkin nanti jalannya sidang akan tertunda karena ada cuti Nataru dan lain sebagainya. Jadi untuk vonis kemungkinan tahun depan,” kata Widhiarso.
Sejumlah saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Solo. Kejari menitikberatkan pemeriksaan pada pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam proyek drainase yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
“Dasarnya kami ingin membuktikan kerugian keuangan negara. Maka yang kita panggil pejabat dari BPKAD Kota Solo sebagai saksi untuk membuktikan unsur keuangan negara,” jelasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan mantan Wali Kota Solo yang menjabat pada saat proyek berlangsung, Widhiarso memberi penegasan. Fokus persidangan adalah pada pelaksanaan proyek, bukan kebijakan di tingkat perencanaan.
“Ini kan ranahnya bukan lagi kebijakan, tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Kalau kebijakan masuk perencanaan, tapi korupsi ini sudah masuk teknis pelaksanaannya. Makanya dakwaan kita membuktikan selisih nilai kontrak, misal seharusnya ada 10 program kerja, tapi dilakukan hanya 7,” urainya.
Kejari juga memastikan belum ada indikasi mengarah pada tersangka baru. Namun penyidik tetap menelusuri kemungkinan aliran uang korupsi mengalir dan diwujudkan dalam bentuk aset atas nama orang lain.
“Belum ada potensi tersangka baru. Tapi kalau nanti terungkap uang hasil korupsi dibelikan aset lalu atas nama orang lain, orang itu bisa dikenai TPPU,” tegas Widhiarso.
Sementara itu, keberadaan uang hasil korupsi masih menjadi tanda tanya besar. Terdakwa mengaku seluruh dana telah habis, namun penggunaannya tidak dapat dijelaskan secara gamblang.
“Masih kita kejar, ke mana uangnya ini. Terdakwa mengatakan uangnya habis, tapi tidak jelas habisnya untuk apa. Terdakwa masih menutup-nutupi,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy