RADARSOLO.COM – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan merespons pertemuan Jokowi dengan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, terkait tudingan ijazah palsu di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026).
Yakup menegaskan, wacana penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih terlalu dini untuk disimpulkan, meski telah terjadi pertemuan antara Jokowi dan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. Dia mengaku hingga kini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Menurut Yakup, pihaknya juga belum menerima penjelasan langsung dari Jokowi mengenai agenda dan materi yang dibahas.
“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan langsung dari Pak Jokowi mengenai pertemuan tersebut. Setahu kami, itu adalah kunjungan pribadi atau bertamu,” kata Yakup.
Yakup menyebut, pertemuan tersebut baru saja berlangsung sehari sebelumnya. Karena itu, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Jokowi terkait substansi pembicaraan.
“Kami belum mendengar langsung sebenarnya seperti apa pertemuannya karena baru saja terjadi. Jadi mungkin kami tunggu update-nya nanti. Pasti akan saya sampaikan juga sebagai kuasa hukum Pak Jokowi,” ujarnya.
Meski demikian, Yakup menilai secara pribadi Jokowi dikenal sebagai sosok yang terbuka dan pemaaf. Dia meyakini, apabila ada pihak yang datang dengan itikad baik, termasuk untuk menyampaikan permohonan maaf, Jokowi akan menerimanya secara personal.
“Pak Jokowi sudah menyampaikan, urusan maaf-memaafkan itu kan bersifat pribadi. Saya yakin ketika ada orang datang kepada beliau untuk meminta maaf, pastilah akan dimaafkan. Itu menurut pandangan saya pribadi,” tuturnya.
Namun Yakup menegaskan, pertemuan tersebut tidak serta-merta berimplikasi langsung terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice maupun bentuk kebijakan hukum lainnya masih belum dapat disimpulkan saat ini.
“Terkait apakah nanti ada restorative justice atau kebijakan lain dalam proses hukum, itu masih terlalu dini. Semua itu tentu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan penyidik,” katanya.
Yakup menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya berada di kewenangan penyidik. Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya masih berada pada tahap penyidikan.
“Sekarang prosesnya masih di tahap penyidikan. Penyidik juga masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terlapor,” paparnya.
DIa menyebut, perkembangan terakhir menunjukkan proses hukum sudah mendekati tahap akhir penyidikan. Para tersangka telah diperiksa, sehingga perkara tersebut semestinya segera masuk ke tahap pemberkasan dan pelimpahan ke kejaksaan.
“Secara umum proses hukumnya sudah berjalan dan seharusnya sudah lengkap. Setelah ini mestinya langsung masuk ke pemberkasan dan pelimpahan karena tersangka juga sudah diperiksa,” pungkas Yakup. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy