RADARSOLO.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Sunny Ummul Firdaus memberikan peringatan tegas terkait penegakan demokrasi.
Menurutnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan semata-mata atas nama ketertiban umum.
Menurut Sunny, dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat justru menjadi fondasi utama terwujudnya ketertiban yang berkeadilan.
Sunny menjelaskan, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 secara gamblang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak warga negara yang harus dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab.
“Penyampaian pendapat di muka umum bukan ancaman bagi negara, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat. Hukum seharusnya hadir bukan untuk membatasi secara berlebihan, tetapi menjamin agar kebebasan itu berjalan tertib, damai, dan adil,” tegasnya, Minggu (25/1/2026).
Kewajiban Negara: Menghormati dan Melindungi
Sunny menyoroti kecenderungan penggunaan alasan "ketertiban umum" untuk membubarkan aksi demonstrasi damai, yang terkadang berujung pada penangkapan dan kriminalisasi peserta aksi.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara.
Ia memaparkan tiga kewajiban utama negara dalam menjamin kebebasan berpendapat:
- To Respect (Menghormati): Negara tidak boleh membatasi hak warga secara sewenang-wenang.
- To Protect (Melindungi): Negara wajib melindungi peserta aksi dari intimidasi dan kekerasan pihak manapun.
- To Fulfill (Memenuhi): Negara harus menciptakan iklim hukum yang memungkinkan kebebasan berpendapat tumbuh sehat.
Waspada Chilling Effect
Baca Juga: Jogging Track di Stadion Trikoyo Klaten Gratis, Warga Diminta Jaga Fasilitas
Terkait pembatasan HAM, Sunny mengakui Pasal 28J UUD 1945 memberikan ruang bagi negara.
Namun, pembatasan tersebut harus memenuhi syarat ketat: ditetapkan dengan undang-undang, memiliki tujuan sah, serta dilakukan secara proporsional.
“Jika pasal-pasal ketertiban umum digunakan untuk menjerat ekspresi politik yang damai, itu bukan pembatasan yang sah, melainkan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas,” ujarnya.
Sunny juga mengingatkan bahaya efek gentar (chilling effect) akibat kriminalisasi.
Penangkapan aktivis dengan dalih ketertiban umum dapat membuat masyarakat takut menyampaikan aspirasi.
Dalam jangka panjang, hal ini akan menggerus partisipasi publik dan melemahkan fungsi kontrol rakyat.
“Negara yang kuat bukan negara yang cepat membubarkan kritik. Tetapi negara yang mampu mengelola perbedaan pendapat tanpa kehilangan komitmen pada konstitusi. Selama unjuk rasa dilakukan damai, tugas negara bukan membungkam, melainkan melindungi,” pungkasnya. (alf)
Editor : Tri wahyu Cahyono