RADARSOLO.COm – Aksi nekat dilakukan MZF, 36, warga Pajang, Laweyan, yang mencuri helm di depan sebuah salon di kawasan Jajar, Senin (23/2). Upayanya untuk melarikan diri gagal setelah dikepung warga setempat, sebelum akhirnya dievakuasi oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih luas.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa laporan diterima melalui Call Center Tim Sparta dari anggota Linmas Kelurahan Jajar. Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah dalam kondisi terdesak oleh kerumunan massa yang emosi.
Baca Juga: Pura-pura Jual Pulsa, Konter HP di Kartasura Ternyata Jadi Sarang Transaksi Pil Koplo
"Petugas segera melerai kerumunan warga untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Terduga pelaku langsung kami amankan ke Markas Komando Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Edi, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Sepeda motor Honda Vario 110 yang dikendarai MZF ditemukan dalam kondisi pelat nomor depan dan belakang tertutup lakban hitam.
"Ini indikasi bahwa pelaku sudah mempersiapkan diri untuk menghindari identifikasi warga maupun CCTV. Namun, identitas asli kendaraan tetap bisa kami telusuri melalui pemeriksaan fisik lanjutan," jelas Edi.
Selain motor tersebut, polisi juga menyita satu tas selempang, helm merek Cargloss milik korban, serta satu botol minuman keras (miras) oplosan yang dibawa oleh pelaku.
Aksi pencurian bermula saat pelaku berhenti di depan salon tanpa mematikan mesin motornya. Ia kemudian turun dan menyambar helm yang tergeletak di atas motor korban yang terparkir. Namun, warga yang sigap langsung meneriaki dan menghadang langkah pelaku sebelum ia sempat memacu kendaraannya.
Baca Juga: Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar, Tukar Uang Baru 2026: Wajib Dibawa Saat Penukaran!
Akibat amukan massa sebelum polisi tiba, MZF mengalami luka memar dan pendarahan pada bagian hidung. Petugas memastikan pelaku telah mendapatkan penanganan medis awal sebelum menjalani pemeriksaan di unit reskrim.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke unit reskrim untuk pendalaman, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian di lokasi lain," tambah Edi.
Polresta Solo kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak bertindak main hakim sendiri. Warga diminta segera melapor melalui layanan pengaduan jika menemukan tindak pidana agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. (atn)
Editor : Kabun Triyatno