Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rencana Perobohan Eks Kantor Pemda Sragen Dikritik, Dinilai Pemborosan

Ahmad Khairudin
Penulis: Ahmad Khairudin❯
Bekas kantor Pemda Sragen di Jalan Sukowati yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) baru, Rabu (21/1/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Bekas kantor Pemda Sragen di Jalan Sukowati yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) baru, Rabu (21/1/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menyulap kawasan eks kantor pemda menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan galeri seni mulai memicu pro kontra di tengah masyarakat.


Advertisement

Di satu sisi, proyek ini dinilai akan mempercantik kota. Namun di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah mengkaji ulang urgensi pembongkaran gedung tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen Aris Wahyudi menjelaskan, rencana ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik baru yang lebih artistik.

Dalam desainnya, bangunan bagian depan dan tengah, termasuk bekas ruang bupati dan gedung DPRD lama akan diratakan.

Advertisement

”Gedung depan dan tengah hilang semua, kami jadikan ruang terbuka. Sementara gedung belakang yang berbentuk leter U akan kami pertahankan dan di-make-up untuk fungsi galeri serta ruang transit,” jelas Aris, Rabu (21/1/2026).

Proyek yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 2,7 hingga Rp 2,8 miliar ini direncanakan akan segera memasuki tahap finalisasi detail engineering design (DED) dan proses lelang.

Dia menegaskan, bekas gedung DPRD tersebut bukan merupakan cagar budaya. Sehingga secara hukum tidak ada kendala untuk dilakukan penataan ulang.

Advertisement

Terkait masalah parkir, pemerintah juga berencana menyiapkan kantong-kantong parkir di luar area RTH.

Seperti di bekas sentra batik selatan jalan, guna memastikan kawasan baru tersebut tetap steril dari kendaraan dan nyaman bagi pedestrian.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan melayangkan kritik keras terkait rencana pembongkaran gedung tersebut.

Menurutnya, langkah merobohkan bangunan yang masih layak pakai adalah pemborosan anggaran.

”Gedung tidak usah dirobohkan, masih sangat layak dipertahankan. Merobohkan itu butuh biaya besar, padahal di lingkungan sekitar Sragen sebenarnya masih banyak penghijauan, jadi RTH belum terlalu mendesak,” ujar Suyadi.

Dia menekankan, dana miliaran rupiah tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat miskin.

”Dana Rp 2,7 miliar itu tidak sedikit. Kalau dipakai untuk program bedah rumah, bisa menyasar ratusan rumah warga tidak mampu. Lebih baik gedung yang ada dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah) dan menyejahterakan rakyat. Jangan buru-buru, masih ada waktu untuk berpikir ulang,” tegasnya. (din/adi)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Rp 535 Juta untuk Penataan Taman Krido Anggo Sragen

Rp 535 Juta untuk Penataan Taman Krido Anggo Sragen

Taman Krido Anggo Sragen Sragen mulai ditata. Pemkab Sragen menggelontorkan anggaran Rp 535 juta.

Marak Tindak Asusila di Edupark Gemolong Sragen, Camat Sebut Sudah Kali Kedua

Marak Tindak Asusila di Edupark Gemolong Sragen, Camat Sebut Sudah Kali Kedua

Taman Edupark Gemolong tercoreng dengan tindak asusila sepasang remaja, pekan lalu. Camat setempat beri penjelasan.

Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru

Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru

Eks Kantor Pemda akan difungsikan untuk ruang publik atau kawasan perkotaan yang terintegrasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer