Dua Rival Margo Sukowati Ditahan Polres Sragen, Ini Pasal yang Dikenakan


RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan pemilik akun tiktok Margo Sukowati alias Teguh Riyanto memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Sragen resmi menahan dua orang tersangka yang merupakan rival dari Teguh Riyanto, yakni Eko Ariyanto (EA) dan Endri Tri Wahyudi (ETW) sejak Senin (14/9/2026).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudo Praseno menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melakukan evaluasi mendalam selama proses penyidikan.
”Untuk rivalnya, yaitu kasus di mana saudara Teguh sebagai korban dalam peristiwa 21 April 2025, kami sudah lakukan penahanan per tanggal 14 September 2026 terhadap dua tersangka, inisial EA dan ETW,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Berbeda dengan Teguh Riyanto yang sebelumnya telah ditahan atas kasus dugaan penguasaan senjata jenis pemukul, penahanan terhadap EA dan ETW dilakukan tanpa proses penangkapan paksa.
Penyidik melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya.
”Penahanan tidak harus didahului dengan penangkapan. Kami panggil sebagai tersangka, lalu berdasarkan pertimbangan penyidik dari hasil evaluasi, diputuskan perlu dilakukan penahanan,” tegasnya.



