Hari Santri, PCNU Sragen Desak Bupati Segera Terbitkan Perbup Pesantren


RADARSOLO.COM – Ribuan santri dan warga Nahdlatul Ulama (NU) memadati Lapangan Kecamatan Tangen, Kamis (22/10/2026).
Di balik kemeriahan dan khidmatnya Apel Peringatan Hari Santri Nasional (HSN), muncul pertanyaan terkait keberlanjutan payung hukum pondok pesantren dan madrasah diniyah (madin) di Bumi Sukowati.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Pesantren telah disahkan, PCNU Kabupaten Sragen menilai aturan tersebut belum bisa tereksekusi optimal tanpa adanya petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Tanfidziah PCNU Sragen, K.H. Sriyanto menegaskan, percepatan penerbitan Perbup Pesantren menjadi rekomendasi utama hasil Musyawarah Kerja (Musker) PCNU Sragen.
Pihaknya berencana mengagendakan pertemuan khusus dengan bupati Sragen dalam waktu dekat untuk menyerahkan rekomendasi tersebut secara resmi.
”Kami akan segera menghadap Bupati agar Perbup ini segera disahkan. Manfaatnya sangat besar,” tegas Sriyanto di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, perbup menjadi regulasi krusial yang memberi kepastian hukum bagi pesantren dan madin.
Kehadiran aturan turunan ini akan menjadi landasan kuat, mulai dari perencanaan program, mekanisme penganggaran daerah, hingga eksekusi kebijakan riil di lapangan. Tanpa dukungan ini, penguatan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan terancam jalan di tempat.
Perjuangan regulasi tersebut berbanding lurus dengan komitmen sosial warga NU. Apel di Lapangan Tangen hanyalah satu dari 18 titik pusat kegiatan Peringatan HSN di Sragen yang digelar serentak sesuai instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Secara keseluruhan, tercatat tak kurang dari 22.999 peserta terlibat aktif.



