
RADARSOLO.COM – Pemkab Sragen mulai kehabisan kesabaran menghadapi carut-marutnya penataan pedagang kaki lima (PKL), salah satunya di Jalan Veteran.
Di tengah banyaknya warga beralih ke sektor informal, pemerintah mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang sudah usang.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen Aan Suyitno mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang berjuang mencari nafkah. Namun, aturan main tetaplah harus ditegakkan demi kepentingan bersama yang lebih luas.
”Prinsipnya kami memberikan ruang dan kesempatan bagi teman-teman PKL untuk mencari rezeki. Cuma, harus diatur. Pengguna jalan ini kan tidak hanya pedagang saja, ada masyarakat umum yang mendambakan jalanan tertib, aman, dan nyaman,” tegas Aan, Kamis (29/10/2026).
Ironisnya, instrumen hukum yang dijadikan acuan untuk menertibkan para PKL saat ini tergolong sudah tak relevan dengan situasi zaman.
Penertiban tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014, Perbup Nomor 69 Tahun 2014, serta yang paling krusial adalah Keputusan Bupati Sragen Nomor 510/17/2015 tentang lokasi dan waktu usaha bagi PKL di Kabupaten Sragen.
Regulasi yang sudah berumur 11 tahun itu secara rinci memetakan ruas jalan mana saja yang boleh dan haram dipakai untuk berjualan. Salah satu titik yang paling disorot adalah Jalan Veteran.
”Kalau Jalan Veteran itu jelas tidak diperkenankan untuk berjualan,” tandasnya.
Meski demikian, diskumindag tidak serta-merta melakukan aksi main gusur tanpa solusi. Aan mempersilakan para pedagang untuk mencari tempat dan waktu berdagang yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.




