Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sragen Joko Supriyanto menyampaikan, saat ini ada dua manajemen pabrik yang menyatakan hanya mampu memberikan THR sebesar 50 persen. Pabrik tersebut bergerak di sektor sandang. Keduanya merupakan satu bagian induk perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai ribuan.
”Dua pabrik di Sragen yang berada di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Kecamatan Sambungmacan, hanya menyanggupi 50 persen saja. Kebetulan perusahaan tersebut induknya sama. Dari manajemen di daerah masih mengajukan lagi, karena keputusan di pusat,” terang Joko, Rabu (28/4).
Joko menambahkan, dengan kebijakan tersebut, pekerja atau buruh berarti hanya menerima THR sekitar Rp 900 ribu. Mengingat gaji pokok mereka sekitar Rp 1,8 juta. Kondisi tersebut tentu tidak memuaskan para pekerja. Mereka menuntut THR sesuai aturan, yakni 100 persen.
Joko menambahkan, pihak perusahaan beralasan sangat berat memberikan THR 100 persen. Namun menurut Joko, alasan tersebut tidak bisa diterima. Tuntutan dari pekerja harus tetap diberikan 100 persen sesuai dengan hak pekerja.
”Sudah cuma 50 persen, bayarnya dicicil lagi sampai tiga kali. Kami tidak menghendaki itu,” tegasnya.
Sejauh ini belum ada kejelasan dari perusahaan lainnya. Anggota SBSI 1992 belum menyampaikan laporan perihal pembahasan THR di pabrik lain.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Afif Ajiputra menyampaikan, soal THR pekerja masih dalam proses pembahasan. Saat ini sedang dilaksanakan rapat internal terkait THR di perusahaan tersebut. Namun, hasil rapat belum disampaikan ke Disnaker Sragen.
”Disnaker akan menindaklajuti sesuai ketentuan bila laporan dari perusahaan sudah disampaikan,” terangnya. (din/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra