Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Serikat Pekerja Sragen Temukan 2 Perusahaan yang Bayar THR Hanya 50%

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 29 April 2021 | 03:12 WIB
Buruh salah satu perusahaan di Sragen saat gelar aksi, beberapa waktu lalu.
Buruh salah satu perusahaan di Sragen saat gelar aksi, beberapa waktu lalu.
SRAGEN – Serikat pekerja di Kabupaten Sragen menemukan adanya perusahaan yang hanya membayar 50 persen tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya. Perusahaan tersebut berdalih mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19 selama satu tahun terakhir.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sragen Joko Supriyanto menyampaikan, saat ini ada dua manajemen pabrik yang menyatakan hanya mampu memberikan THR sebesar 50 persen. Pabrik tersebut bergerak di sektor sandang. Keduanya merupakan satu bagian induk perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai ribuan.

”Dua pabrik di Sragen yang berada di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Kecamatan Sambungmacan, hanya menyanggupi 50 persen saja. Kebetulan perusahaan tersebut induknya sama. Dari manajemen di daerah masih mengajukan lagi, karena keputusan di pusat,” terang Joko, Rabu (28/4).

Joko menambahkan, dengan kebijakan tersebut, pekerja atau buruh berarti hanya menerima THR sekitar Rp 900 ribu. Mengingat gaji pokok mereka sekitar Rp 1,8 juta. Kondisi tersebut tentu tidak memuaskan para pekerja. Mereka menuntut THR sesuai aturan, yakni 100 persen.

Joko menambahkan, pihak perusahaan beralasan sangat berat memberikan THR 100 persen. Namun menurut Joko, alasan tersebut tidak bisa diterima. Tuntutan dari pekerja harus tetap diberikan 100 persen sesuai dengan hak pekerja.

”Sudah cuma 50 persen, bayarnya dicicil lagi sampai tiga kali. Kami tidak menghendaki itu,” tegasnya.

Sejauh ini belum ada kejelasan dari perusahaan lainnya. Anggota SBSI 1992 belum menyampaikan laporan perihal pembahasan THR di pabrik lain.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Afif Ajiputra menyampaikan, soal THR pekerja masih dalam proses pembahasan. Saat ini sedang dilaksanakan rapat internal terkait THR di perusahaan tersebut. Namun, hasil rapat belum disampaikan ke Disnaker Sragen.

”Disnaker akan menindaklajuti sesuai ketentuan bila laporan dari perusahaan sudah disampaikan,” terangnya. (din/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#thr #bayar thr 50 persen #sragen #thr dicicil #Serikat Buruh Seluruh Indonesia