Kapolres sebelumnya menginstruksikan kepada semua kapolsek untuk menyetop pemberian izin keramaian termasuk hajatan. Keputusan itu masih berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan belum akan menerbitkan izin keramaian maupun izin hiburan di acara hajatan. Dia menekankan izin keramaian dan hiburan sementara dihentikan karena menekan penyebaran Covid-19.
”Ya belum terbitkan izin keramaian. Karena situasinya masih dalam kondisi pandemi dan itu merupakan upaya pemerintah dan harus didukung,” tegas kapolres, Senin (2/11).
Menurut kapolres, salah satu cara menekan penyebaran virus itu dengan memininalisir kerumunan massa maupun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Karena memang satu-satunya cara untuk bisa untuk mempercepat proses pemulihan itu adalah dengan cara menimalkan kegiatan pengumpulan massa.
Ardi menjelaskan, kebijakan selanjutnya tergantung dari perkembangan situasi Covid-19 di Bumi Sukowati. ”Kami belum tahu sampai kapan. Nanti dilihat perkembangannya sambil jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto menegaskan, wilayahnya saat ini masih zona oranye. Sehingga izin keramaian belum bisa dikeluarkan. Dia menekankan izin keramaian menjadi ranah kepolisian. Pihaknya menghargai kebijakan kepolisian untuk menekan penularan Covid-19.
”Ini Sragen zona oranye. Ya nanti kalau sudah zona kuning (baru bisa),” tandasnya. (adi) Editor : Perdana Bayu Saputra