Informasi yang dihimpun, awalnya anggota berinisial W berpangkat terakhir brigadir kepala (bripka) ditugaskan di Solo. Ketika ditugaskan di Solo, indisipliner tidak pernah masuk kerja. Kemudian dimutasi ke Polres Sragen.
Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budhi Antara usai memimpin sidang etik menyampaikan, meski PTDH dilaksanakan di Polres Sragen, namun belum sempat menjalani tugas di wilayah hukum Polres Sragen. Yang bersangkutan lebih banyak bertugas di Solo.
Ketika baru dipindahkan ke Polres Sragen, yang bersangkutan juga sudah melakukan tindakan indisipliner. Tidak lama setelah mutasi, justru tertangkap terlibat kejahatan narkoba.
”Nangkapnya terkait narkoba di Solo. Belum sempat bertugas di sini. Kejadian sekitar tiga sampai empat tahun yang lalu, dijatuhi hukuman berapa tahun saya lupa,” terang wakapolres.
”Jadi kondisinya yang bersangkutan, baru pindah, tertangkap kasus narkoba dan masuk penjara. Sekarang sudah menjalani vonis hukuman dan sudah keluar. Memang anggota sini, tapi TKP dan tindakan indisiplinernya di Solo,” bebernya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram