Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Hubungannya Tak Direstui, Sekdes Sambiduwur Dianiaya Ayah Pacar

Damianus Bram • Selasa, 4 Januari 2022 | 04:12 WIB
SOLIDARITAS: Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon mengawal laporan penganiayaan Sekdes Sambiduwur. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SOLIDARITAS: Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon mengawal laporan penganiayaan Sekdes Sambiduwur. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Kecamatan Tanon Iksan Wahyu Krisniawan, 33, mengalami kekerasan oleh ayah pacarnya asal Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, T, 45 pada dini hari kemarin (27/12). Diduga pelaku tidak merestui hubungan sekdes tersebut dengan putrinya. Atas kekerasan yang dialami Iksan, Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon berkomitmen mengawal kasus tersebut.

Iksan berstatus duda muda mengalami penganiayaan sekitar pukul 01.30 di kawasan tidak jauh dari Waduk Ketro. Pelaku utama penganiayaan ternyata justru ayah dari pacarnya DK, 19, yakni T. Modusnya pelaku diduga tidak merestui hubungan korban dengan putrinya.

Akibat kejadian itu, sekdes muda itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di beberapa bagian wajah. Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polsek Tanon.

”Atas nama paguyuban sekdes Kecamatan Tanon, kebetulan mas Iksan ini teman kami yang ada di sekdes Sambiduwur, baru saja menimpa musibah terkait dengan kasus kekerasan yang terjadi,” ujar Ketua Paguyuban Sekdes Tanon Agus Salim, Senin (3/1).

Agus menyampaikan, kehadiran paguyuban sekretaris desa kecamatan Tanon ke Mapolsek Tanon untuk mengapresiasi pihak kepolisian menangani kasus dengan cepat. Tentu saja pihaknya berharap penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Ada pelajaran yang dipetik, agar masyarakat ketika ada masalah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Agar lebih baik dengan musyawarah. Sehingga masalah ini tidak timbul kembali,” ujar Sekdes Kalikobok ini.

Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/12). Dia belum mengetahui rombongan sekdes Kecamatan Tanon datang ke Kantor.

”Yang jelas dalam penanganan perkara kami sesuai dengan prosedur dan profesional,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Sekdes Sambiduwur Dianiaya Ayah Pacar #Iksan Sekdes Sambiduwur #Sekdes Sambiduwur Dianiaya #Sekdes Sambiduwur