Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan, pendaftaran untuk PPDK sudah dimulai Sabtu (14/1/2023) lalu. Secara nasional, tahapan untuk penjaringan PPDK dilaksanakan serentak. Untuk Kabupaten Sragen membutuhkan 208 orang yang akan bertugas pada tahapan pemilu 2024 nanti.
”Satu desa/kelurahan dipilih satu orang, tidak ada masalah untuk yang pernah menjabat sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi proses verifikasi calon anggota DPD. Ada 12 orang bakal calon yang akan mencalonkan. Sesuai ketentuan, sebagai calon DPD minimal menyerahkan 5.000 dukungan.
”Tersebar di seluruh Jawa Tengah, minimal 50 persen atau 18 kabupaten/kota,” terang Budhi.
Dia menerangkan, dalam verifikasi dukungan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan bawaslu melakukan pengawasan proses tersebut. Sekaligus memastikan dukungan yang dikumpulkan tidak menyalahi aturan. Karena ada dukungan yang tidak sah. Seperti dukungan KTP dari jabatan tertentu. Seperti kepala desa, perangkat desa, PNS untuk dijadikan dukungan. Bawaslu juga pernah mendapati KTP kepala desa digunakan sebagai bentuk dukungan ke salah satu bakal calon anggota DPD.
”Temuan tersebut kami sampaikan ke KPU,” ungkapnya.
Budhi menambahkan, sejauh ini tidak ada bakal calon DPD asal Sragen. Terkait verifikasi saat ini juga merupakan perpanjangan yang harusnya rampung 12 Januari lalu. Sedangkan jumlah dukungan saat ini cukup variatif.
”Kalau sejauh ini dukungan dari Sragen bervariasi. Ada yang mencapai ratusan, namun ada juga yang hitungan jari,” terangnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram