Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Modus Bukti Transfer Palsu, Penjual Jasa Tukar Uang di Sragen Tertipu Rp 55 Juta

Ahmad Khairudin • Selasa, 9 Desember 2025 | 23:36 WIB
Perempuan berinisial NSH, 35, warga Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen ditangkap atas kasus penipuan transfer bank fiktif. (Dok.Polres Sragen)
Perempuan berinisial NSH, 35, warga Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen ditangkap atas kasus penipuan transfer bank fiktif. (Dok.Polres Sragen)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membongkar kasus penipuan dengan modus bukti transfer bank fiktif.

Seorang perempuan berinisial NSH, 35, warga Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang ditangkap setelah merugikan jasa penukaran uang hingga Rp 55 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) malam.

Aksi penipuan dilakukan pelaku di lapak jasa penukaran uang milik Soriati Sitanggang di Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan, Sabtu (29/3/2025).

Sekira pukul 10.30 WIB, NSH mendatangi lapak dan berniat menukarkan uang baru senilai Rp 55 juta.

Setelah korban menyiapkan uang baru berbagai pecahan, NSH menunjukkan bukti transfer BCA senilai penuh Rp 55 juta.

Korban yang yakin transfer telah masuk, kemudian menyerahkan seluruh uang baru. Namun, kecurigaan muncul tak lama setelah NSH pergi.

Saldo di rekening korban tidak bertambah. Upaya menghubungi pelaku tak membuahkan hasil.

NSH terus berkelit dengan alasan "transfer antar-bank lama" hingga akhirnya menghilang. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sragen pada Senin (27/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku adalah fiktif dan tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan.

”Bukti berupa dokumen palsu dan rekap transaksi korban memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan,” terang kasatreskrim.

Unit Resmob dan Unit II Satreskrim berhasil mengamankan NSH tanpa perlawanan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Ardi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku jasa penukaran uang, untuk selalu memverifikasi transfer melalui aplikasi resmi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai.

”Modus seperti ini sering muncul menjelang hari besar keagamaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat meningkatnya transaksi penukaran uang menjelang masa libur panjang. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#TRANSFER BANK #penipuan #sragen #pasal 378 #penggelapan #karangmalang #polres sragen