RADARSOLO.COM – Pelayanan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen menuai kritik pedas.
Anggota DPRD Sragen Tono menilai petugas pelayanan dari instansi pusat tersebut bekerja semaunya sendiri tanpa pengawasan yang jelas.
Sehingga merugikan masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Tono menyebut berdasarkan pantauannya tiga kali, ditemukan berbagai pelanggaran disiplin jam kerja yang dilakukan oleh oknum petugas.
Poin-poin krusial yang dirangkum Tono ada banyak. Seperti penyalahgunaan jam kerja.
Pada pantauan pertama, layanan ditemukan tutup pada jam kerja dengan alasan petugas sedang keluar untuk mencari makan dan menjemput anak sekolah. Kejadian sekitar November 2025.
Selanjutnya ketidakhadiran petugas tanpa koordinasi.
Dia mendapatkan informasi pada 5 Desember 2025,layanan kembali tutup karena petugas mengambil cuti tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan pihak pengelola MPP Sragen.
Kemudian pembatasan kuota sepihak oleh petugas.
Pada hari Jumat (19/12/2025), petugas membatasi layanan hanya untuk 12 orang dan menutup loket pada pukul 14.00 WIB dengan alasan adanya kegiatan luar.
Padahal, jam operasional resmi seharusnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Keterlambatan pengurusan dokumen seperti E-ID berisiko membuat CPMI kehilangan kesempatan kerja.
Mengingat adanya tenggat waktu ketat untuk pengurusan visa dan tiket keberangkatan yang telah diterbitkan perusahaan luar negeri.
"Sangat disayangkan, oknum ini seolah mentang-mentang dari kementerian lalu merasa memiliki wewenang sendiri tanpa perlu lapor ke daerah," tegas Tono.
Pihak legislatif mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BP3MI di MPP Sragen.
Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pengambilan cuti secara bersamaan yang melumpuhkan layanan.
Selain itu perlu adanya kepastian jam kerja sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pimpinan BP3MI Jawa Tengah segera mengambil tindakan tegas agar warga Sragen tidak lagi disepelekan dalam mendapatkan hak pelayanan publik. (din/adi)
Editor : Adi Pras