Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Korupsi Dana Desa, Kades Purworejo Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Ahmad Khairudin • Senin, 23 Februari 2026 | 16:30 WIB

Kepala Desa (Kades) Purworejo, Ngadiyanto saat dibawa aparat Kejari Sragen ke sel. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kepala Desa (Kades) Purworejo, Ngadiyanto saat dibawa aparat Kejari Sragen ke sel. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen yakni Ngadiyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/2/2026) lalu.

Meski divonis bersalah, Ngadiyanto dipastikan telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. Nilainya mencapai Rp 380 juta.

Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim di meja hijau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Budi Sulistyo mengungkapkan, sidang yang dipimpin Hakim Kukuh tersebut berlangsung selepas ibadah Jumat.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda puluhan juta rupiah.

”Putusannya satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama satu bulan atau 30 hari,” terang Budi, Senin (23/2/2026).

Terkait uang pengganti, Budi menjelaskan sudah tidak ada lagi beban bagi terdakwa.

Sebab, sejak awal proses hukum berjalan, Ngadiyanto telah menitipkan uang sebesar Rp 380 juta kepada kejaksaan.

”Karena sudah dititipkan total Rp 380 juta, maka uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara. Jadi sudah klir,” imbuhnya.

Meski vonis sudah dijatuhkan, pihaknya belum menentukan sikap. Budi mengaku menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Langkah ini diambil karena jaksa harus melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan terlebih dahulu.

”Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut,” tegas Budi.

Di sisi lain, pihak terdakwa justru menunjukkan sikap berbeda.

Kuasa Hukum Ngadiyanto, Henry Sukoco menyatakan, kliennya menerima penuh putusan hakim tersebut dan tidak ada rencana untuk mengajukan banding.

”Mbah Lurah (Ngadiyanto) sudah menerima keputusan itu. Tidak ada banding. Seluruh kerugian negara juga sudah dikembalikan, jadi statusnya sekarang 'nol' untuk kerugian negara,” ungkap Henry.

Pasca putusan ini, Ngadiyanto kini mendekam di Lapas Kelas IIA Sragen untuk menjalani masa hukumannya.

Mengenai status jabatannya sebagai kades Purworejo, Henry mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait aturan dalam undang-undang desa.

”Kalau soal otomatis kehilangan status kades atau tidak setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap), saya belum buka lagi undang-undang desanya. Fokus kami saat ini adalah proses hukum pidananya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, posisi Kades Purworejo saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sekretaris desa guna memastikan pelayanan di akhir tahun anggaran tetap berjalan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pengadilan tipikor semarang #korupsi dana desa #sragen #kejari sragen #gemolong