
RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar segera melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 tersebut harus disampaikan paling lambat pada 25 Juni 2026.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pemutakhiran data parpol merupakan bagian dari upaya menjaga validitas dan akurasi data politik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Pemutakhiran data secara berkala ini penting untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor partai politik selalu sesuai dengan kondisi terkini. Karena itu kami meminta seluruh partai politik di Kabupaten Sukoharjo aktif melakukan pembaruan melalui Sipol sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Syakbani, kewajiban pemutakhiran data tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, partai politik diwajibkan memastikan akun Sipol dapat diakses dan digunakan untuk memperbarui data partai secara berkelanjutan.
Adapun data yang harus diperbarui meliputi kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, data keanggotaan partai, serta domisili kantor tetap partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Syakbani menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun. Semester I berlangsung pada Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dilaksanakan pada Juli hingga Desember.
Seluruh proses penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui Sipol dan selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU.
Menurut Syakbani, KPU Sukoharjo telah menyampaikan surat kepada 18 partai politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sukoharjo.




