
SUKOHARJO – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar audensi dengan DPRD Sukoharjo, terkait kasus penggrebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran di Desa Laban, Mojolaban, Senin (2/11).
Persoalan ini tak lepas dari kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, 12 September lalu.
DSKS meminta agar perizinan warung tersebut dikaji ulang.
Audensi dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Dihadiri perwakilan ponpes, Pemkab Sukoharjo, polres, kodim, serta pihak terkait lainnya.
Perwakilan DSKS Yusuf Suparno menjelaskan, muara dari penggerebekan yakni perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi di Grogol. Karena itu, pihaknya meminta persoalan itu dikaji ulang.
“Soal perizinan agar ditinjau ulang, karena ini akar masalahnya. Selain itu, kalau kepolisian mengatakan tindakan yang dilakukan di ponpes sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur), ini juga harus dievaluasi,” ujarnya.
DSKS memberikan tujuh pernyataan sikap yang dibacakan, kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD.
DSKS berharap, hasil dari audensi tersebut disampaikan ke pemerintah pusat dan tidak hanya berhenti di DPRD saja.
Baca Juga: Kontrak 2.385 PPPK Paruh Waktu di Sukoharjo Diperpanjang, Kinerja Jadi Pertimbangan Utama
Di sisi lain, Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran Diyana Indah Sari menceritakan detik-detik penggerebekan di sela audiensi.
Saking traumanya, ia sempat terisak dan tutur katanya terbata-bata.




