Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Baru Keluar Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Tak Kapok Kembali Edarkan Uang Palsu

Syahaamah Fikria • Jumat, 6 Januari 2023 | 23:04 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara peredaran uang palsu dengan pelaku Restiana, Jumat (6/1). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara peredaran uang palsu dengan pelaku Restiana, Jumat (6/1). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Restiana, 44, pelaku pengedar uang palsu (upal) yang ditangkap jajaran Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu, ternyata seorang residivis kasus serupa. Dengan modus berbelanja, perempuan yang mengaku sebagai ibu rumah tangga itu mengedarkan uang palsu ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Sukoharjo dan Solo setiap hari.

Restiana merupakan warga Ungaran, Semarang yang mengontrak rumah di daerah Mojolaban, Sukoharjo.

“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1).

Kapolres menerangkan, sebelumnya R ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus produksi upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Setelah R keluar dari penjara, R kemudian kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional di Sukoharjo dan Solo. Uang palsu yang diedarkan adalah sisa uang palsu yang disembunyikan sehingga luput dari sitaan Bareskrim.

"Upal palsu yang lama, masih sisa. Jadi diedarkan lagi. Setiap hari sejak keluar penjara, membelanjakan uang palsu. Hampir di seluruh pasar tradisional di Solo sudah semua, kalau Sukoharjo ngakunya baru di Pasar Telukan," kata Wahyu.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang bawah ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang wanita di daerah Parangjoro, Grogol.

"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh  karena menghindari petugas," jelas Kapolres.

Setelah itu, pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu. Bahkan R ini baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.

"Dulu yang menangangi dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu yang masih ia simpan," terang Kapolres.

Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan Rp 100 ribu serta 320 lembar pecahan Rp 50 ribu, atau senilai Rp 41,9 juta uang palsu.

Selain itu, juga diamankan sepeda motor, lima buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam. R mengaku terpaksa kembali mengedarkan uang palsu untuk menghidupi dua anaknya.

"Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap R. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#ibu rumah tangga edarkan upal #polres sukoharjo #residivis #uang palsu #peredaran uang palsu #upal