Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pemkab Sukoharjo Diminta Segera Buat Perda Cagar Budaya

Damianus Bram • Kamis, 6 April 2023 | 15:10 WIB
Direktur B JAM Intel Kejagung Ricardo Sitinjak (depan dua dari kiri) meninjau pagar Ndalem Singopuran Kartasura yang dirusak dan kini dalam proses penanganan PPNS BPK Jateng, Rabu (5/4/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Direktur B JAM Intel Kejagung Ricardo Sitinjak (depan dua dari kiri) meninjau pagar Ndalem Singopuran Kartasura yang dirusak dan kini dalam proses penanganan PPNS BPK Jateng, Rabu (5/4/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSUKOHARJO.COM – Pemkab Sukoharjo diminta segera membuat peraturan daerah (perda), terkait perlindungan cagar budaya. Supaya kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran tak terulang. Ini ditegaskan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ricardo Sitinjak, saat kunjungan ke Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, Rabu (5/4/2023).

Selama kunjungan, Sitinjak didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, serta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah. Pada kesempatan ini, Sitinjak memeriksa kondisi objek diduga cagar budaya (ODCB), yang dirusak pemilik lahan.

“Tadi (kemarin) kami sudah diskusi dengan pak wakil bupati tentang itu (perda). Ini kami akan bertemu lagi di kantor bupati. Akan kami bahas lebih lanjut tentang regulasinya,” terang Sitinjak.

Selain Ndalem Singopuran, Sitinjak juga meninjau Benteng Keraton Kartasura. Terkait kasus Benteng Keraton Kartasura, sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Desember 2022. Terdakwa MKB yang juga pemilik lahan, divonis hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan terkait kasus perusakan ODCB  di Ndalem Singopuran, proses hukumnya masih berjalan. Di bawah penanganan PPNS BPK Jateng. Proses penyelidikan sudah berjalan lebih dari 10 bulan, sejak pagar dirobohkan dengan ekskavator pada 8 Juli 2022.

“Tetap dilakukan penyelidikan yang sama (dengan Benteng Keraton Kartasura). Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya saja prosesnya tidak semudah penyelidikan biasa. Harus diteliti peraturan dan keabsahannya,” imbuh Sitinjak.

Dia optimistis proses hukum perusakan Ndalem Singopuran segera tuntas. Hasilnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus Benteng Keraton Kartasura. Sedangkan terkait kemungkinan restorative justice (RJ), dengan konsekuensi pemilik lahan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula, Sitinjak menyebut ini kewenangan JAM Pidum Kejagung.

“Tapi (kasus) ini terkait kelestarian budaya. Bangsa ini hebat karena menghargai nilai-nilai leluhur.  Ini kan peninggalan sejarah nenek moyang. Bayangkan kalau sejarah dipotong atau dihilangkan?” ujarnya.

Sitinjak berharap proses hukum ini bisa menjadi shock therapy bagi masyarakat. Supaya ikut menjaga kelestarian cagar budaya, bukan malah merusaknya.

“Ada 3 aspek pencegahan perusakan cagar budaya. Mulai dari koordinasi, sosialisasi, dan regulasi. Mari bersama-sama menjaganya,” bebernya. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#Ndalem Singopuran #JAM Intel #Perusakan Benteng Kartasura #Kejagung #benteng keraton kartasura #Perda Cagar Budaya