RADARSUKOHARJO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan sita eksekusi aset berupa tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di wilayah Sukoharjo. Penyitaan ini terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Kejagung perihal titip aset dari sita eksekusi milik Benny Tjokro terpidana korupsi Jiwasraya itu. Salah satunya adalah Pandawa Water World di Solo Baru, Gedangan.
"Itu salah satu titik (Pandawa Water World) di Kecamatan Grogol yang akan disita Kejagung. Baru besok (Kamis, Red) kami diundang di Kejari Surakarta. Nanti juga ada empat kepala desa (Kades) yang akan diundang," kata Herdis melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Menyinggung aset lainnya di luar Pandawa Water World di Desa Gedangan, Herdis mengatakan, belum mengetahui di mana lokasi dan objek aset yang lain. Apakah berupa lahan atau sudah ada bangunannya. Yang dia tahu baru sebatas nama lokasi desanya.
"Yang diundang ada empat kades. Berarti ada empat lokasi yang disita eksekusi. Masing-masing lokasi aset itu di Desa Gedangan, Telukan, Langenharjo, dan Madegondo," imbuh Herdis.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, papan pemberitahuan sita eksekusi yang terpasang tertulis atas nama “Kejari Jakarta Pusat” di Pandawa Water World. Dipapan itu tertulis:
"Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI".
Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
Sita eksekusi itu tertulis dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo Bekti Wicaksono membenarkan bahwa ada agenda Kejagung yang akan menyita eksekusi aset terpidana Benny Tjokro. Acara akan digelar di Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (27/7) ini.
"Nanti biar jelas semua. Silakan datang ke Kejaksaan Negeri Surakarta saja. Saya tidak berwenang menjelaskan," kata Bekti saat ditemui di kantornya, Rabu (26/7). (kwl/bun)
Editor : Damianus Bram