Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Sukoharjo, BKPSDM Serahkan Hasil ke Bupati Dan Ini Daftarnya

Iwan Kawul • Senin, 26 Mei 2025 | 19:16 WIB
KURANG MEMADAI: Kondisi parkir di kawasan kantor Pemkab Sukoharjo sangat dibutuhkan. Kondisi lahan parkir yang sekarang tidak mampu menampung padatnya kendaraan milik pegawai maupun pengunjung. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
KURANG MEMADAI: Kondisi parkir di kawasan kantor Pemkab Sukoharjo sangat dibutuhkan. Kondisi lahan parkir yang sekarang tidak mampu menampung padatnya kendaraan milik pegawai maupun pengunjung. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM -- Tiga nama dinyatakan lolos seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo Sumini menjelaskan, ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan nilai tertinggi berdasarkan seluruh tahapan seleksi.

“Mereka sudah melalui proses seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi melalui assessment center, penulisan makalah, hingga wawancara. Panitia seleksi (pansel) kemudian menetapkan tiga peserta terbaik,” terang Sumini.

Berikut nama-nama peserta yang lolos seleksi:

  1. Abdul Haris Widodo yang saat ini menjabat Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
  2. Rudiyanto yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Sukoharjo.
  3. Richard Tri Handoko, menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo. 

Menurut Sumini, hasil seleksi ini telah disampaikan kepada Bupati Sukoharjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Selanjutnya, bpati yang akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk diangkat menjadi sekda definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Tapi nanti masih ada tahapan di provinsi, yaitu wawancara dengan gubernur," pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pemkab sukoharjo #Seleksi sekda sukoharjo