RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Paling gres, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo mengeksekusi Mohammad Helmi Bachtiar, 40, warga Kabupaten Semarang, Rabu (5/11).
Sebagai catatan, Helmi merupakan eks Mantri BRI Unit Pabelan, Kantor Cabang Solo Kartasura. Modus terpidana, yakni mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data tidak sah. Termasuk menggunakan identitas palsu, dengan total 56 kredit bermasalah yang diajukan dalam kurun 2013-2014.
Dalam aksinya, Helmi bekerja sama dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.035.450.000.
Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara, melalui Kasi Intelijen Aji Rahmadi menyampaikan, eksekusi ini tindak lanjut dari putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Hari ini (kemarin) tim JPU Kejari Sukoharjo mengeksekusi terpidana Muhammad Helmi Bachtiar sesuai amar putusan pengadilan. Eksekusi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas,” tegas Aji.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terpidana tetap ditahan.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Termasuk membebankan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun. Kami terus konsisten melaksanakan setiap putusan pengadilan, terutama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Aji. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto