RADARSOLO.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) mulai dibahas Selasa besok (23/12). Pembahasan melibatkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Dewan Pengupahan, pengusaha, dan pekerja. Terkait nominal, formulasinya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini baru saja diterima Diperinaker Sukoharjo, sebagai dasar penyesuaian UMK di Kota Makmur.
“PP-nya baru saja turun. Mulai besok akan dibahas di Dewan Pengupahan,” jelas Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Senin (22/12).
Sumarno menambahkan, apabila hasil penghitungan nilai penyesuaian UMK sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (5) bernilai nol atau kurang dari nol, maka sesuai Pasal 26 ayat (9), upah minimum yang ditetapkan sama dengan tahun berjalan.
“Semua ketentuan pasal dan rumus ini akan kami cermati bersama Dewan Pengupahan. Prinsipnya, Pemkab Sukoharjo akan mengikuti regulasi pusat. Kami memastikan keputusan yang diambil adil bagi pekerja maupun pengusaha,” tegas Sumarno. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto